Wanita yang Racuni Pelajar SMP di Pacitan dengan Kopi Sianida Diancam Hukuman Mati

    0
    104

    Pacitan,(Cakrayudha-hankam.com) – Kejari Pacitan menjerat pelaku pembunuhan berencana dengan cara menabur racun sianida ke minuman kopi hingga menewaskan pelajar SMP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

    “Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata JPU Kejari Pacitan Yusnita Marwani, Selasa (9/7).

    Sidang kasus itu dimulai pada pekan pertama Juli ini. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan dan pada pekan ini dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

    Yusnita mengatakan selain menggunakan pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) pihaknya menjerat terdakwa Ayuk Findi Antika dengan Pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.
    Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan Pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

    “Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist,” ujarnya.

    Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU.

    “Kami tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini,” ucapnya.

    Akan tetapi, dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini.

    “Tidak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja,” tuturnya.

    Sebelumnya, Polres Pacitan menangani kasus kematian pelajar MTS berinisial MR (14) setelah menenggak kopi buatan ayahnya, sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat (5/1) berisi kandungan racun sianida yang dibubuhkan secara diam-diam oleh tetangga korban, terdakwa Ayuk Findi Antika (26).

    Kasus kematian tidak wajar MR setelah menenggak kopi di rumahnya Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro kala itu sempat memunculkan dugaan peran/keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi.

    Namun, setelah jajaran Sat Reskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.

    Modus perbuatan pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM, dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.(Red)