Kejahatan Terselubung di Balik Pelatihan Paskibra: Pelatih Cabuli Peserta Didik di Kamar Mandi

    0
    74

    Kini Ditetapkan Tersangka

     

    NTT,(Cakrayudha-hankam.com) – Sungguh tragis dan pilu nasib yang dialami anggota pasukan pengibar bendera (Paskibra), AFUL (15) menjadi korban pencabulan pelatih.

    Terduga pelaku berinisial RAR yang seharusnya memberikan pelatihan malah mencabuli korban yang masih di bawah umur.

    Saat ini penyidik Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan pelaku menjadi tersangka.

    Saat dikonfirmasi media ini, Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, “kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka oleh seorang perempuan, MEU (44) pada Senin (1/7/2024).”

    “Penyidik kemudian memeriksa dua saksi yakni HL (41) dan EK,” ujar Susanto saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
    Susanto menerangkan kasus pencabulan ini terjadi pada Mei 2024.

    Awalnya tersangka meminta korban datang ke Kantor Kesbangpol Sikka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tahap satu guna mengikuti seleksi Paskibra Provinsi NTT.

    Setibanya di kantor tersebut, pelaku mengajak korban ke kamar mandi.

    Korban dicabuli pelaku di kamar mandi
    Susanto menambahkan akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang 17 tahun 2016.

    “Sampai saat ini tersangka sudah ditahan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)