LAMPUNG TENGAH, (Cakrayudha-hankam.com) – Aksi penembakan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berujung penahanan. Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah bernama Muhammad Saleh Mukadam alias MSM ini, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penembakan di acara adat pernikahan.
Hasil penyelidikan, senjata api yang digunakan politisi Partai Gerindra tersebut ilegal. Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, hasil dari penyelidikan kematian seorang warga bernama Salam (35), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, terjadi karena tembakan senjata api (Senpi).
Diketahui, peluru yang menewaskan Salam itu, berasal dari tembakan senjata api milik oknum anggota DPRD tersebut.
“Tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan (asal senpi) dan menegaskan jika kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum,” tegas Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (7/7/2024).
Tim gabungan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah melakukan penggeledahan di tiga rumah.
Masing-masing satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya. Dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur.
Dari tiga lokasi penggeledahan tersebut, petugas Tim Gabungan berhasil mengamankan sejumlah senjata api dan amunisi. Dengan rincian satu pucuk senjata api jenis ZORAKI MOD 914-T. 1 buah magazine, 4 buah selongsong amunisi.
Satu pucuk senpi laras panjang FNC BELGIA, 1 buah magazine.1 buah tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS + magazine, 1 pucuk senpi REVOLVER COBRA, 2 buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm.
“Ada juga barang-bukti lainya yang diamankan oleh tim gabungan , 2 box senpi kosong, 1 box alat pembersih senjata api,” ujar AKBP Andik Purnomo menjelaskan.
Dari hasil autopsi sementara peluru menembus kepala bagian kiri korban tepatnya di bagian bawah telinga kiri yang menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.
Bermula dari peristiwa adat Lampung
“MSM (anggota DPRD dari Partai Gerindra) sebagai warga yang ditokohkan, membunyikan senjata api laras panjang dan senjata api jenis pistol. Kemudian pada saat membunyikan senjata spi jenis pistol, tiba-tiba mengenai korban,” ujar Kapolres Lampung Tengah.
Ketika korban tertembak, MSM (tersangka) bersama sopir pribadinya waktu itu, sempat menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas terdekat guna mendapat penanganan medis. Namun, karena kondisinya kritis, maka nyawa korban tidak terselamatkan.
“Hubungan antara tersangka dan korban adalah paman. Diketahui, tersangka masih keponakan korban,” ucap Kapolres Lampung Tengah.
Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan 20 tahun.
Sementara itu, penasihat hukum dari tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya, mengatakan jika pelaku koperatif. Setelah peristiwa penembakan tersebut, MSM langsung menyerahkan diri ke Polres Lamapung Tengah.
“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban. Sedangkan menyangkut senjata api, pemasoknya telah diberitahukan kepada polisi,” jelas Dedi Wijaya. (**)
Sumber: suara.com

