Ngawi,(Cakrayudha-hankam.com) – Tersangka dalam kasus persetubuhan gadis di bawah umur berinisial M (15) di Ngawi ternyata sebanyak tiga orang.
Sebelumnya, Polres Ngawi telah menangkap dua orang kakek bernama Sarju (69) dan Tubari (67). Keduanya merupakan dalang di balik kasus pemerkosaan yang membuat korban hamil empat bulan.
Terbaru, Polres Ngawi menetapkan tersangka lainnya, yakni seorang pria berinisial K (59).
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono menjelaskan SA ditangkap di Kecamatan Cipayung Kota Depok. Kemudian, TU diringkus di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah, sedangkan K als B dibekuk di rumahnya di Widodaren, Ngawi.
“Ketiganya mencabuli seorang gadis pelajar SMP hingga korban hamil lima bulan. Kedua pelaku kabur ke Depok dan satunya kabur ke Semarang,” kata Argo saat konferensi pers, Jumat (5/7).
Argo menyampaikan terkait informasi yang beredar menyebutkan jika korban adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) tidak benar.
“Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK, anak normal, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil psikolog dari Dinas PPA Kabupaten Ngawi,” ucapnya.
Terungkapnya kasus pemerkosaan itu setelah keluarga korban melapor ke polisi bahwa M sedang hamil lima bulan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus itu berupa kaus lengan pendek warna hitam, celana pendek warna hitam, dan kaus lengan pendek warna oranye.
Kemudian, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah BH dan CD warna putih, satu buah kaos lengan pendek warna merah, satu buah celana panjang warna hijau, satu buah sak atau karung warna putih bekas pupuk, dan surat VER.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 65 KUHP tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan karena merupakan perbuatan berulang.(Red)

