
“Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyianya di wilayah Surabaya,” terang Kombes Pol Dirmanto.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka MH berperan sebagai eksekutor.
“Tersangka MH menarik tas korban hingga putus, uangnya Rp 63 ribu diambil dan tasnya dibuang,” ujar Brigjen Totok, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Masih kata Brigjen Totok, bahwa tersangka AYE sebagai joki mengendarai motor Honda Vario warna hitam.
“Kedua tersangka merampas tas korban Maya Dwi Ramadhani saat pulang kerja mengendarai motor melintas di Jalan Arjuno, Kota Surabaya, pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 23.00,” terangnya.
Usai dijambret, korban mengejar pelaku ke arah Jalan Semarang. Namun naas, saat melintas di Jalan Semarang melakukan pengejaran pelaku, korban jatuh ke jalur lawan.
Korban tertabrak mobil dan mengalami luka parah. Kemudian korban meninggal dunia di rumah sakit.
“Kedua tersangka adalah residivis pencurian dengan kekerasan (curas),” terang Brigjen Totok.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian menyita tas warna cokelat berisi dompet, iPhone 11, sebuah jaket bomber, flasdisk berisi rekaman CCTV, dan motor Honda Vario warna hitam dengan nopol terpasang L 4340 BA. (**)
Sumber: mediahub.polri.go.id
