Edarkan Pil di Gedung Kesenian, Warga Maron-Probolinggo Dibekuk

    0
    143

    Kraksaan,(Cakrayudha-hankam.com) – Warga Desa Suko, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Mustafa, 37, diamankan Polsek Kraksaan.

    Ia kedapatan mengedarkan obat keras dan berbahaya (okerbaya) di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.

    Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 120 butir pil Trihexyphenidyl.

    Rabu (26/6) lalu, tersangka dibekuk di sekitar Gedung Kesenian yang belum difungsikan di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.

    Sebelumnya, di sekitar gedung ini kerap ditempati remaja dan pemuda nongkrong. Salahnya, juga ada yang mengonsumsi pil okerbaya.

    “Kami mendapatkan laporan bahwa Gedung Kesenian dijadikan sarang okerbaya. Maka kami lakukan pengintaian secara intensif,” ujar Panit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi.

    Sekitar pukul 21.00, terduga pelaku digerebek. Petugas mendapati 6 bungkus pil. Masing-masing berisi 4 butir pil Trihexyphenidyl.

    Mendapatkan barang bukti tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan. Menggeledah rumah Mustafa di Desa Suko, Kecamatan Maron.

    Di sana ditemukan 2 plastik kecil masing-masing berisi 48 butir pil.

    “Total 120 butir pil Trihexyphenidyl yang berhasil kami amankan. Tersangka dan barang bukti selanjutnya kami bawa ke Polsek Kraksaan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)