KS Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri di Tana Toraja Sudah Sering KDRT

    0
    112

    Sulawesi Selatan,(Cakrayudha-hankam.com) – KS, 26 tahun, kini harus berurusan dengan polisi.

    Ia ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada istrinya sendiri, ER (35).

    Pelaku menganiaya istrinya saat di jalan di Lembang Ke’pe Tinoring, Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (1/7/2024) lalu.

    Aksi ringan tangan KS bukan kali itu saja dilakukannya.

    Kapolres Tana Toraja mengatakan, pelaku KS memang sering melakukan KDRT.

    “Sering lakukan kekerasan dalam rumah tangga. Tangga 28 Juni 2024, di situ juga pelaku menganiaya korban, dan pada tanggal 1 Juli 2024,” ucap Malpa.

    Setelah melakukan aksinya, pelaku pergi entah kemana. Sementara korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tana Toraja.
    Setelah mendapat laporan, tim Resmob Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga diketahui pelaku ke Makassar.

    “Sempat menjadi buron selama 3 hari akhirnya ditangkap pada Rabu (3/7/2024) kemarin,” tutur Malpa seperti dikutip media ini pada Kamis, (04/07/2024).

    “Tim mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Bandara Udara Sultan Hasanuddin di Makassar. Ia berniat melarikan diri,” tambahnya.(Red)