JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Nasib malang dialami pemeran tuyul di Wahana Rumah Hantu. Pemeran tuyul itu dibakar joki tong setan di Pasar Malam, kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Korban pemeran tuyul itu berinisial AMG (31) mengalami luka bakar cukup serius hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Pasar Rebo.
Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Ahmad Basuki menuturkan, kejadian bermula saat pelaku berinisial EST (34) sedang memperbaiki motornya usai bekerja sebagai joki tong setan di pasar malam pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, korban AMG melintas di hadapan EST. Pelaku pun menegur korban terkait utangnya sebesar Rp700 ribu yang tak kunjung dibayar.
Selain itu, pelaku juga menyinggung korban yang memiliki banyak utang di warung-warung sekitar pasar malam. Dalam kondisi setengah mabuk, korban menjawab pertanyaan pelaku dengan nada yang tidak mengenakan.
“Korban memberikan respons yang tidak sesuai harapan,” terang Kompol Haris Ahmad Basuki di Mapolsek Pasar Rebo pada Selasa (25/6/2024).
Mendapati hal itu, pelaku pun menyiramkan bensin ke tubuh si pemeran tuyul di Wahana Rumah Hantu tersebut.
“Awalnya, EST hanya berniat menakut-nakuti korban yang tak kunjung membayar utang. Namun, AMG yang sedang mabuk minuman keras, tetap saja memberi respons tidak menyenangkan ke EST,” ungkap Kompol Haris Ahmad Basuki.
Akhirnya, EST menyalakan korek api sambil mengancam akan membakar korban. nah, karena tangan EST terkena cipratan bensin saat menyiram AMG, akhirnya api menyambar tangannya.
“Seketika itu juga, api merambat ke kaos yang dikenakan oleh korban,” kata Kompol Haris Ahmad Basuki.
EST sempat mencoba menyelamatkan korban dengan cara melepaskan kaos yang terbakar. Namun, karena korban sudah basah kuyup disiram bensin, api pun dengan cepat memberangus tubuhnya.
“Seketika api menyambar tubuh korban. Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya,” ucap Kompol Haris Ahmad Basuki.
Kompol Haris Ahmad Basuki melanjutkan, polisi menerima laporan kejadian tersebut pada keesokan harinya. Kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap pelaku.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar ditubuhnya sebesar 40 persen. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Pasar Rebo. Pihak kepolisian belum bisa mengorek keterangan dari korban terkait kejadian tersebut,” terang Kompol Haris Ahmad Basuki.
Atas perbuatannya, Kompol Haris Ahmad Basuki menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (**)
Sumber: disway.id

