Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Eks Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus pungli dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
Kasdi bersaksi untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ia menjadi saksi mahkota karena merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Dalam kesaksiannya, Kasdi menyebut bahwa SYL kerap menyampaikan pesan penting setiap rapat bersama jajarannya. Salah satu di antaranya adalah untuk tidak korupsi.
“Ya pada saat itu Beliau [SYL] sampaikan tiga hal, sebagaimana yang sudah terungkap pada sidang-sidang sebelumnya. Beliau sampaikan tiga hal penting. Nomor satu adalah agar bekerja sesuai SOP, satu. Kemudian, yang kedua adalah jangan pernah melanggar aturan, don’t against the law, bahasa Beliau,” ujar Kasdi kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Kemudian, yang ketiga, no corruption, tidak ada korupsi,” lanjutnya.
“Itu memang disampaikan oleh pimpinan setiap kali pertemuan seperti itu, ya, diingatkan integritas itu tadi. Bekerja sesuai SOP, bekerja jangan melanggar aturan, intinya itu, dan no corruption, janganlah KKN istilahnya gitu, korupsi, kolusi, dan nepotisme itu, ya,” ucap hakim Rianto.
“Betul, Yang Mulia,” timpal Kasdi.
Namun, saat ini SYL justru duduk di kursi pesakitan, bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Dalam kasusnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Bersama dua anak buahnya itu, ia didakwa memungut uang pungli dari sejumlah pejabat Kementan.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya. Misalnya untuk pembayaran tiket ke luar negeri hingga kurban. Anak dan cucu SYL pun disebut pernah mendapat tiket perjalanan yang dibayarkan dari dana hasil urunan pejabat Kementan.(Red)

