SYL Cemas KPK Usut Pengadaan Sapi Kementan, Ujungnya Beri Rp 800 Juta ke Firli

    0
    77

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Eks Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, mengungkapkan bahwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah memerintah jajaran eselon I Kementan mengumpulkan uang Rp 800 juta untuk mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

    Kasdi menyebut, saat itu SYL meminta pengumpulan uang itu untuk mengantisipasi penyelidikan KPK mengenai pengadaan sapi yang bermasalah di Kementan.

    Hal itu terungkap lewat kesaksian Kasdi saat menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan, yakni SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

    Kasdi menjadi saksi mahkota karena merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

    “Mohon izin, Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK,” ujar Kasdi kepada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

    “Kemudian, Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi, nah itu, itu yang, lantas kemudian arti mengantisipasi itu lah maka ada sharing lagi,” lanjutnya.

    Hakim pun mencecar Kasdi soal sharing yang dimaksud. Ia mengatakan ada kebutuhan uang Rp 800 juta untuk diseraahkan ke Ketua KPK Firli Bahuri. Permintaan ini juga dipertegas oleh Muhammad Hatta.

    “Sharing khusus apa? Ini, kan, tadi sharing untuk operasional menteri, lah ini sharing untuk apa lagi?” cecar hakim.

    “Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan 800 [juta] yang akan diserahkan kepada Pak Firli,” timpal Kasdi.

    “Ini sharing ini bukan untuk operasional menteri lagi, nih?” tanya hakim.

    “Bukan,” jawab Kasdi.

    Kasdi menyebut, bahwa uang sebesar Rp 800 juta tersebut diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang merupakan saudara SYL.

    Namun, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah uang itu telah diserahkan Irwan kepada Firli.

    “Sekarang Kombes Irwan itu dengan Pak Firli apa?” tanya hakim.

    “Saya tidak tahu,” jawab Kasdi.

    “Apakah untuk kepentingan Kombes [Irwan] atau kepentingan?” tanya hakim.

    “Yang info yang saya terima buat kepentingan Pak Firli,” jelas Kasdi.

    “Dan uang itu sudah diserahkan?” cecar hakim.

    “Saya tidak tahu, Pak Hatta yang sampaikan,” timpal Kasdi.

    “Sudah diserahkan ke Pak Hatta di ruangan saya, dibawa Pak Hatta. Informasi dari Pak Hatta diserahkan ke Pak Irwan,” lanjutnya.

    Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Bersama Kasdi dan Muhammad Hatta, ia didakwa memungut uang pungli dari sejumlah pejabat Kementan.

    Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

    Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.(Red)