
BOGOR, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggerebek rumah industri pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Delapan orang ditangkap dalam pengerebekan tersebut.
Adapun ke delapan orang yang ditangkap itu, masing-masing berinisial AF (20), FH (25), HN (25), MI (21), AP (31), IS (22), BC (29), dan FA (24).
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, polisi telah berhasil mengungkap pabrik pembuatan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Pembongkaran ini bermula dari tertangkapnya pengedar tembakau berinisial AF, FH dan HN di wilayah Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dengan total berat 13,01 gram.
FH dan HN mengaku menerima narkotika jenis tembakau tersebut dari seorang pelaku berinisial MI yang berada di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
“Kemudian dilakukan pengembangan kembali ke daerah Ciputat. Dan pada hari Senin tanggal 10 Juni sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah kontrakan berhasil diamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama MI dan AP,” kata Adhimas melalui keterangannya, Rabu (19/6/2024).
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang ditempati oleh MI dan AP. Hasilnya, ditemukan tembakau sintetis seberat 706,73 gram dan sabu dengan berta 6,08 gram yang tergeletak di lantai kontrakan.
Selain itu, petugas kepolisian pun menemukan bahan dan alat yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.
“MI menerangkan, dirinya melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang berinisial IS,” ungkap Adhimas.
Sedangkan tersangka AP yang juga ditangkap di rumah kontrakan tersebut, berperan untuk mengedarkan narkotika itu. “Kemudian, dilakukan pengembangan kembali untuk mencari keberadaan tersangka IS,” paparnya.
Hasilnya, kata Adhimas, pada hari Senin 10 Juni sekitar pukul 09.30 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan IS di sebuah kontrakan yang terletak di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa serbuk yang mengandung mdmb- inaca dengan berat 3,1 kilogram dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan di dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” urainya.
Sumber: poskota.co.id
