Polres Bogor Gerebek Rumah Industri Tembakau Sintetis di Tangsel

    0
    93
    Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menggiring tersangka pembuat narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang Selatan, Rabu (19/6/2024). [Foto: poskota.co.id]

    BOGOR, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggerebek rumah industri pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Delapan orang ditangkap dalam pengerebekan tersebut.

    Adapun ke delapan orang yang ditangkap itu, masing-masing berinisial AF (20), FH (25), HN (25), MI (21), AP (31), IS (22), BC (29), dan FA (24).

    Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, polisi telah berhasil mengungkap pabrik pembuatan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

    Pembongkaran ini bermula dari tertangkapnya pengedar tembakau berinisial AF, FH dan HN di wilayah Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dengan total berat 13,01 gram.

    FH dan HN mengaku menerima narkotika jenis tembakau tersebut dari seorang pelaku berinisial MI yang berada di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

    “Kemudian dilakukan pengembangan kembali ke daerah Ciputat. Dan pada hari Senin tanggal 10 Juni sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah kontrakan berhasil diamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama MI dan AP,” kata Adhimas melalui keterangannya, Rabu (19/6/2024).

    Polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang ditempati oleh MI dan AP. Hasilnya, ditemukan tembakau sintetis seberat 706,73 gram dan sabu dengan berta 6,08 gram yang tergeletak di lantai kontrakan.

    Selain itu, petugas kepolisian pun menemukan bahan dan alat yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

    “MI menerangkan, dirinya melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang berinisial IS,” ungkap Adhimas.

    Sedangkan tersangka AP yang juga ditangkap di rumah kontrakan tersebut, berperan untuk mengedarkan narkotika itu. “Kemudian, dilakukan pengembangan kembali untuk mencari keberadaan tersangka IS,” paparnya.

    Hasilnya, kata Adhimas, pada hari Senin 10 Juni sekitar pukul 09.30 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan IS di sebuah kontrakan yang terletak di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

    “Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa serbuk yang mengandung mdmb- inaca dengan berat 3,1 kilogram dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan di dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” urainya.

    Kepada polisi, MI dan IS mengaku, alat-alat yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis tersebut lantaran diperintahkan oleh pelaku lain, yakni FH yang sudah ditangkap terlebih dahulu di wilayah Cibungbulang, Bogor.

    Untuk satu kilogram tembakau sintetis yang diproduksi, MI dan IS dapat meraup keuntungan hingga Rp25 juta.

    Lebih lanjut, Adhimas menerangkan, untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di kontrakan MI merupakan titipan dari FH juga.

    “Yang ditemukan (di kontrakan MI) merupakan sisa dari narkotika jenis sabu yang telah diedarkan, yang sebelumnya MI dan IS menerima titipan narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram,” urai Wakapolres Bogor tersebut.

    Tak sampai di situ, pihak kepolisian pun kembali melakukan pengembangan terkait dengan produksi narkotika jenis sintetis tersebut. Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan satu pelaku lainnya, yakni BC (29) di Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

    “Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 74,6 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, tembakau sintetis tersebut di dapat dari MI yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Bogor,” paparnya.

    Jaringan pembuat dan pengedar narkotika ini, lanjut Adhimas, telah melakukan usahanya selama empat bulan dengan hasil produksi sebanyak dua kilogram bibit sintetis siap edar.

    “Dari hasil empat bulan produksi menghasilkan 2 kilogram bibit sintetis dengan estimasi harga jual Rp4 miliar,” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, pada pelaku dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 113 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

    Selain itu, ke delapan pelaku dipersangkakan dengan pasal Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika. (**) 

     

    Sumber: poskota.co.id