Anak Pak RT Keceplosan Cerita Kejadian 8 Tahun Lalu Saat Insiden Vina Cirebon

    0
    138

    Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Anak Pak RT di sekitar TKP pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, diduga keceplosan mengungkap satu hal yang terjadi pada 8 tahun silam.

    Sosok sosok Pak RT yang diketahui bernama Abdul Pasren itu, menjadi sorotan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon karena diduga hilang tanpa kabar.

    Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.

    Belakangan terungkap, aksi Pak RT hilang kabar tersebut diduga sengaja menutup diri.

    Diketahui Abdul Pasren dan keluarganya tinggal di rumah yang berlokasi di Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

    Namun, saat disambangi ke rumahnya, Abdul Pasren kerap kali tidak ada di rumah.

    Karena itu muncul dugaan jika Abdul Pasren sengaja menutup diri.

    Publik pun bertanya-tanya dengan sikap Abdul Pasren yang ogah memberikan keterangan.

    Disisi lain, seorang perempuan mengaku anak kandung Pak RT Pasren keceplosan mengungkap cerita pada tahun 2016 silam.

    Hal tersebut disampaikan anak Abdul Pasren saat rumahnya didatangi awak media.

    Awalnya jurnalis Abraham Silaban mendatangi rumah Abdul Pasren dan meminta izin untuk menggali keterangan dari Abdul Pasren.

    Namun, seorang perempuan yang mengaku sebagai anak Abdul Pasren itu menyebut sang Ketua RT sedang tidak ada di rumah.

    Perempuan itu meminta awak media untuk menanyakan kasus Vina Cirebon langsung ke Polres Cirebon.

    “Langsung aja ke Polres. Orangnya (Abdul Pasren) lagi pergi, enggak bisa maaf,” kata wanita tersebut.
    Ia juga melanjutkan, jika pihaknya tidak bisa memberikan keterangan apapun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

    “Dari media banyak yang datang ke sini, tapi tidak bisa memberikan keterangan apapun,” katanya.

    Tapi Abraham Silaban, jurnalis yang mendatangi rumah Pak RT tak menyerah begitu saja.

    Ia lalu menanyakan terkait pengakuan 5 terpidana kasus Vina Cirebon yakni, Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy yang mengaku nongkrong di rumah Ketua RT saat malam tewasnya Vina serta Eky.

    Anak Pak RT nampaknya keceplosan, mengungkap kejadian 8 tahun lalu.

    “Engga,” ucapnya singkat.

    Tak lama, ia meminta maaf karena tak bisa berbicara banyak soal kasus Vina.

    Diusir Dari kampungnya

    Sejumlah warganya diangkut polisi dan kini menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

    Akibatnya, sang ketua Rt itupun diusir dari kampungnya oleh warga.

    Paman Saka Tatal, Sadikun menyebut sang ketua RT yang menjabat saat itu bertanggung jawab ketika sejumlah warganya ditangkap oleh polisi akibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.

    Menurutnya, Pak RT tak memberikan keterangan apapun saat di kantor polisi untuk membela warganya yang kini sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon.

    “Dia enggak ngasih keterangan atau apa. Makanya warga sini ngusir pak, RT-nya tuh. Enggak punya tanggung jawab,” ujar Sadikun kesal saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi.

    Belakangan pengakuan Abdul Pasren pun akhirnya terkuak.

    Hal itu tertuang dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko.

    Dalam putusan tersebut, Abdul Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina Cirebon.

    Disana tertulis, Abdul Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

    Mereka meminta agar Abdul Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

    “Tapi saksi (Abdul Pasren) tidak mau,” tulis dalam isi putusan seperti dikutip media ini.

    Bahkan, akibat penolakan itu, tetangganya yang merupakan Ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan sang ketua RT Abdul Abdul Pasren.

    “Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Abdul Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum,” tulisnya.

    Abdul Abdul Pasren juga menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

    Abdul Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.

    Ia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

    “Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap,” tulisnya.

    Dilaporkan ke Polisi
    Sementara itu, Iptu Rudiana, ayahanda Eky, dilaporkan ke polisi oleh tim kuasa hukum satu di antara terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

    Terbaru, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016 kembali mencuat dengan laporan terbaru dari tim kuasa hukum Saka Tatal.

    Tim tersebut mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024) untuk melaporkan Iptu Rudiana, ayah kandung Eki, atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.

    Farhat Abbas, satu di antara tim kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan, terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eki yang disampaikan oleh Rudiana.

    “Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana.”

    “Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang.”

    “Kemudian, yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam.”

    “Tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi,” ujar Farhat, Selasa (18/6/2024).

    Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

    Farhat mengungkapkan bahwa awalnya ada 11 tersangka, tetapi sekarang jumlahnya berkurang menjadi sembilan.

    “Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka),” ucapnya.

    Farhat menjelaskan, bahwa dua orang pelaku telah dihapus dari daftar tersangka.

    Namun, ia meminta agar seluruh terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan dibebaskan.

    “Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua.”

    “Kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman,” jelas dia.

    Ia berharap Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dugaan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Rudiana.

    “Laporan itu kini sedang diproses.”

    “Mudah-mudahan Polres Cirebon Kota ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda.”

    “Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan.”

    “Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih, Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)