
DENPASAR, (Cakrayudha-hankam.com) – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI), melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bidkoor Hukum dan HAM) melaksanakan Training Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai Proyeksi Penerapan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial pada KUHP 2023 yang diselenggarakan di Denpasar, Bali, pada Kamis-Jumat (13-14) Juni 2024.
Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam RI, Sugeng Purnomo, menyampaikan konsep piloting dipilih sebagai uji coba terhadap proyeksi pelaksanaan pasal pidana pengawasan dan kerja sosial yang dimulai dengan memperkuat pemahaman secara mendalam terhadap efektivitas penggunaan Pasal 14a-f KUHP.
“Bali, dipilih sebagai lokasi training piloting dikarenakan mewakili Indonesia bagian tengah-timur dengan keberagaman nilai adat dan kultur yang sangat kuat. Hal ini penting untuk melihat bagaimana nilai-nilai yang hidup di masyarakat dapat memengaruhi proses keadilan restoratif,” kata Sugeng, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/6/2024).
Selanjutnya, Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Kasus Hukum Lia Pratiwi menyampaikan, kegiatan training piloting ini untuk memaksimalisasi proyeksi penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial yang kedepannya sangat mungkin dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penerapan Pasal 14 a-f KUHP (existing)karena terdapat kemiripan konsep antara pidana bersyarat dengan pidana pengawasan sebagaimana yang telah termaktub dalam Modul Piloting Penggunaan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f.
Beberapa masukkan (feedback) dan saran yang telah disampaikan oleh lintas Lembaga Penegak Hukum Daerah Provinsi Bali dalam kegiatan training piloting sangat bermanfaat untuk kedepannya khususnya sebagai gambaran kebutuhan untuk implementasi pidana pengawasan dan kerja sosial yang memiliki karakteristik yang mirip dengan aspek pidana bersyarat.
Kegiatan piloting ini diselenggarakan kerja sama Kemenko Polhukam dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan beberapa lembaga mitra pembangunan meliputi Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2), TAF, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sebagai tindaklanjut dari kegiatan Peluncuran Pelaksanaan Piloting Pidana Bersyarat yang diresmikan oleh Menko Polhukam pada (5/6/2024) lalu. (**)
Sumber: infopublik.id
