Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI, Hadirkan Saksi Dari Pihak Terdakwa

    0
    114
    Sidang lanjutan Perkara Pidana dengan terdakwa H. Dani Bahdani, SH., digelar kembali di PN Kota Bekasi, Senin (10/6/2024). [Foto: Puspen TNI]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, SH., digelar kembali dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang saksi dari pihak terdakwa, yaitu Marta Tjaong dan Ny Imah Hadiyati, pada Senin (10/6/2024).

    Sidang lanjutan perkara pidana tersebut, digelar di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,

    Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum ini dipimpin majelis hakim Basuki Wiyono, SH., MH., dengan hakim anggota 1 Sorta Ria Neva, SH., dan hakim anggota 2 Joko Saptono, SH., MH, dengan panitera pengganti Nining Anggraini K, SH.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, SH.,  MH., dan Heru Saputra, SH., MHum. Juga dihadiri pengacara tersangka, masing-masing Jhon Panggabean, SH., MH.; Daance Yohanes, SH.; Togap L. Panggabean, SH.; Mangasi Ambarita, SH.; dan Ganti Lombantoruan, SH., MH.

    Dalam sinag lanjutan itu, saksi Marta Tjaong (54 tahun) menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa sebagai kuasa hukum orang tua saksi dalam mengurus tanah di Jatikarya.

    “Saya pernah melihat girik tanah milik orang tua saya. Tetapi tidak mengetahui terdakwa melakukan pemalsuan surat,” ungkapnya.

    Selanjutnya saksi Ny Imah Hadiyati (53 tahun) mengungkapkan kepada majelis hakim, bahwa tanah  tersebut milik kakeknya seluas 12.800 m2.

    “Saya selaku ahli waris menggugat Hankam, karena sewaktu pembebasan tanah kakek belum dibayar,” kata Ny Imah.

    Kemudian sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 Juni 2024. (Puspen TNI)