Kabid Humas Polda Jateng: Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri

    0
    115
    Konferensi Pers kasus pengeroyokan di Sukolilo, Pati, digelar di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto. [Foto: Humas Polresta Pati]

    PATI, (Cakrayudha-hankam.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menggelar Konferensi Pers (Press Release) pengungkapan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Senin (10/6/2024).

    Konferensi Pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati tersebut, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan dan Kasat Reskrim Kompol Mohammad Alfan Armin.

    Dalam Konferensi Pers tersebut, pihak Kepolisian menghadirkan 3 orang tersangka, masing-masing E (51), BC (32), dan AG (34) warga desa setempat.

    Korban dalam kejadian tersebut, ada 4 orang pria masing-masing berinisial BH (52), warga Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat; SH (28), warga Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Barat; KB (54), warga Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal; dan AS (37), warga Pulo Gadung, Jakarta Timur. Mereka dikeroyok massa usai mengambil mobil rental di tempat kejadian perkara (TKP).

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada Kamis (6/6/2024), korban berinisial BH mengajak 3 temannya untuk mengambil mobil jenis Honda Mobilio di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra.

    “Saat tiba di TKP, mereka mendapati mobil Honda Mobilio terparkir di depan rumah tersangka AG. Korban BH lalu membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan. Sedangkan ketiga temannya mengendarai mobil Sigra. Di sekitar TKP, ada warga yang melihat mobil tersebut dibawa, lalu berteriak “maling” dan mengejar mobil yang dibawa para korban. Kemudian, setelah mobil berhasil dihentikan, setelah itu terjadilah penganiayaan,” ungkapnya.

    Setelah mendapat laporan dari warga, selanjutnya petugas dari Polsek Sukolilo mendatangi TKP dan mengevakuasi para korban menuju ke RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan medis.

    Kabid Humas Polda Jateng menerangkan, akibat mengeroyokan tersebut, korban BH meninggal dunia saat perawatan medis di RSUD Kayen. Sedangkan ketiga temannya, SH mengalami luka robek kepala, kaki kiri, telapak kaki kiri, pelipis kiri, dahi, dan memar dada kanan.

    Koban KB mengalami luka kedua mata memar, luka robek pelipis kanan, pipi kanan, dan kepala kanan, luka lecet tangan kanan. Dan korban AS mengalami luka fraktur kaki kanan, luka lecet pipi kiri, luka robek dahi, dan hidung.

    Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polresta Pati Pati melakukan identifikasi terhadap tersangka kekerasan dari video-video kejadian dan pada hari Jumat (7/6/2024). Selanjutnya petugas kepolisian menangkap E dan BC serta menyita sejumlah barang bukti.

    “Setelah melakukan pengembangan pada Sabtu (8/6/2024), petugas dari Sat Reskrim Polresta Pati menangkap tersangka AG beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban meninggal dunia BH,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kabid Humas menunjukkan barang bukti yang diamankan, antara lain 1 unit mobil Daihatsu Sigra, pakaian milik tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 buah kacamata, busa helm, dan 1 unit motor Yamaha NMax.

    “Atas perkara tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tandasnya.

    Dengan adanya kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengimbau kepada masyarakat, agar jangan main hakim sendiri. Jikalau ada kejadian yang mencurigakan, supaya segera dilaporkan ke Kepolisian terdekat, agar bisa diambil langkah-langkah Kepolisian.

    “Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri, ada pasal ataupun berefek pada tindak pidana. Dan bagi masyarakat yang terlibat perkara ini, agar segera menyerahkan diri untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)

     

    Sumber: elshinta.com