Polisi Menjawab Kasus Penyerobotan Lahan 14 Hektar yang 2 Tahun Mandek

    0
    113
    Ilustrasi penyerobotan tanah. [Gambar: google.com]

    TANGERANG SELATAN, (Cakrayudha-hankam.com) –Kasus dugaan penyerobotan tanah atau lahan milik PT Satu Top Sukses seluas 14 hektar oleh pihak tak bertanggung jawab, hingga kini masih belum ada perkembangan. Padahal, kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian hampir 2 tahun yang lalu.

    Kuasa hukum PT Satu Top Sukses, Rizki Syahputra, telah mengadukan kasus itu lewat komentar di akun resmi Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat @listyosigitprabowo, Jumat (7/6/2024).

    Menjawab itu, Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Humas Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan penanganan perkara sedang berjalan.

    “Terkait Laporan di SPKT Polres Tangsel dengan nomor TBL/B/ 2093/X/2022/ SPKTPolresTangerangSelatan, dapat kami sampaikan bahwa Perkara tersebut masih proses penyelidikan,” tulis Humas Polres Tangerang Selatan di Twitter dikutip Sabtu (8/6/2024).

    Dalam postingan tersebut, Humas Polres Tangsel juga menyebutkan adanya hambatan diperoleh penyidik, karena korban belum bisa menunjukkan titik pasti lokasi tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki.

    “Kemudian pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga belum bisa melakukan pengukuran ulang di lokasi. Untuk lebih jelasnya, silakan bisa menghubungi penyidik yang menangani atau ke layanan aduan Satreskrim Polres Tangsel di 0812.3486.1001,” katanya.

    Kuasa hukum PT Satu Top Sukses, Rizki Syahputra, berharap pihak kepolisian serius mendalami laporan mereka. Karena menurutnya, jawaban Humas Polres Tangsel tidak berdasar, dengan mengatakan korban tidak bisa menunjukkan titik lokasi, karena sampai hari ini pihak penyidik belum pernah mengundang ataupun menyuruh korban untuk menunjukkan lokasi.

    Di sisi lain, Polres Tangsel juga harus paham tugas dan fungsi kewenangannya sebagai penyidik, punya kewenangan untuk menindak dan melakukan pengamanan terhadap pengukuran yang akan dilakukan oleh BPN

    Hanya saja, Rizki Syahputra juga menyesalkan informasi dari keterangan terlapor menyebut dokumen jual beli tanah tersebut dipegang oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Paguyuban Mitra, yaitu Yayan Permana.

    Karena itu, Rizki Syahputra juga memastikan pihaknya siap memberikan berkas lengkap sengketa tanah itu. “Kami siap memberikan bukti,” tambahnya.

    Kasus penyerobotan lahan yang terletak di dekat Jalan Tol Jakarta-Merak KM 21,5 itu telah diproses Polres Tangerang Selatan pada 25 Oktober 2022. (**)

     

    Sumber: rmol.id