Penetapan Tersangka Gus Muhdlor Tetap Sah, Meski Praperadilan Ditolak

    0
    64
    Suasana sidang putusan praperadilan mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor di Ruang Sidang 3 PN Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024). [Foto: Beritasatu.com]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh hakim tunggal Radityo Baskoro di Ruang Sidang 3 PN Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

    “Setelah mempertimbangkan eksepsi, kami menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara. Kami menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” ungkap Radityo Baskoro, di Ruang Sidang 3 PN Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

    Dalam sidang tersebut, hakim Radityo menjelaskan, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gus Muhdlor telah sah. Menurutnya, permintaan lain dari Gus Muhdlor dalam petitum tidak lagi relevan untuk dipertimbangkan.

    “Oleh karena itu, tuntutan lain dari pemohon seperti yang tercantum dalam petitum dan tindakan lain yang diajukan pemohon sudah tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Oleh karena itu, tuntutan pemohon terkait penetapan tersangka dan penyitaan dinyatakan sah,” jelas hakim Radityo.

    Hakim juga menegaskan, penahanan Gus Muhdlor tetap sah. Bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, serta keterangan dari dua ahli yang dihadirkan oleh pemohon, menurut hakim, tidak menunjukkan adanya kesalahan dalam proses penetapan tersangka oleh KPK.

    “Pembuktian dari pihak pemohon termasuk 17 bukti surat dan keterangan dua ahli yang dihadirkan oleh pemohon. Menurut hakim, tidak ada kesalahan dalam proses penetapan tersangka maupun tindakan lain yang dilakukan termohon,” terang Radityo.

    Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

    KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk memotong dana insentif pegawai BPPD. Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar, yang diduga dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

    Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan pasal pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (**)

     

    Sumber: beritasatu.com