Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Evaluasi di Kabupaten Sumbawa

    0
    119
    Tiga orang tim Panwasda Bankum Kanwil Kemenkumham NTB ketika melakukan wawancara langsung kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Jumat (31/5/2024). [Foto: ntb.kemenkumham.go.id]

    SUMBAWA, (Cakrayudha-hankam.com) – Pemberian Bantuan Hukum merupakan program nasional. Pemerintah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkumham Republik Indonesia (RI), yakni Unit Eselon I Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)

    Hal itu disampaikan Muhammad Naufal Arifin selaku Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum (Panwasda Bankum) Kanwil Kemenkumham NTB ketika melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar pada Jumat (31/5/2024).

    Menurut Naufal Arifin, kedatangan dirinya bersama tim Panwasda Bankum Kanwil Kemenkumham NTB ke LP Kelas IIA Sumbawa Besar ini, guna melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Sumbawa.

    Naufal Arifin menerangkan, program bantuan hukum gratis ini tidak hanya mencakup masalah litigasi saja (Perdata, Pidana, dan Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN), tetapi juga memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi.

    “Penyelesaian kasus hukum nonlitigasi ini berupa Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Penelitian Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Perkara, Negosiasi, Mediasi, Pendampingan di luar Pengadilan dan Drafting Dokumen Hukum,” terangnya.

    Naufal Arifin menambahkan, pelaksanaan bantuan hukum  telah diamanatkan Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang di Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

    Pada kesempatan ini, Panwasda Bankum Kanwil Kemenkumham NTB yang terdiri dari 3 orang melakukan wawancara langsung kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, yang merupakan penerima bantuan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Samawa (LKBH Unsa).

    Memasuki triwulan II, anggaran bantuan hukum litigasi LKBH Unsa telah terserap dengan baik yakni mencapai 48%. Sedangkan untuk bantuan hukum nonlitigasi sudah mencapai 86,22%.

    Kemudian, hasil evaluasi ini akan dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (Panwaspus) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak.

    Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan, bahwa bantuan hukum gratis adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin. Adapun PBH dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.

    “Para Pemberi Bantuan Hukum harus selalu menjaga integritas dengan berpedoman pada amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang di Permenkumhan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum,” terang Parlindungan. (**)

     

    Sumber: ntb.kemenkumham.go.id