Sejak 2022 Jual Video Porno Anak di Bawah Umur, Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

    0
    115
    Tim Siber Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial DY yang menjual video anak di bawah umur melalui media sosial. [foto: poskota.co.id]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Pemuda berinisial DY umur 25 tahun, akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya usai menjual konten video asusila anak di bawah umur. Polisi mengungkap fakta baru, ternyata pelaku sudah mengedarkan sebanyak 2010 buah video di media sosial sejak tahun 2022 lalu.

    Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (29/5/2024) di Jalan Kaliabang Rorotan Pusaka Rakyat, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi.

    “DY berhasil diringkus, bermula dari patroli siber yang dilakukan anggota selama tiga hari. Ditemukan akun twitter (X) atas nama Dedek Gemes dengan username @balapcan mempromosikan link akun telegram berbayar dengan menjual video bermuatan pornografi,” ujar Hendri di area air mancur gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

    Harga setiap video esek-esek tersebut beragam, mulai dari Rp100.000 sampai Rp500.000. Sistem pembayaran dilakukan melalui transfer atau menggunakan uang digital. Setelah dibayar maka pembeli akan dimasukan grup telegram dan diberikan link.

    “Tercatat dari November 2022 sudah mentranmisikan atau menjual sebanyak 2010 video dengan talent anak-anak di bawah umur,” paparnya.

    Selama setahun delapan bulan beraksi, lanjut Hendri, DY mengantongi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

    “Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mengingkat pelaku adalah anak semata wayang suka membantu berjualan kedua orang tua dengan berdagang sayuran,” tuturnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Indra Syam Indradi menambahkan, atas kejadian ini pelaku DY dijerat pasal berlapis, yakni tentang pornografi dengan ancaman maksimal pidana di atas 10 tahun penjara.

    “Langkah yang kita ambil bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap akun situs yang dimiliki pelaku. Juga pihaknya akan berkoordinasi dengan KPAI untuk menjadi pelindung terhadap subjek dari pelaku masih anak di bawah umur,” ujar Ade.

    Tim siber juga akan memanggil sebanyak 398 pengguna aktif grup konten pornografi yang sempat membeli video pada pelaku. (**)

     

    Sumber: poskota.co.id