
MATARAM, (Cakrayudha-hankam.com) – Terdakwa perkara korupsi pasir besi Lombok Timur, Sentot Ismudianto Kuncoro, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mataram, Jumat (31/5/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sentot Ismudianto Kuncoro dituntut 16 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” kata JPU dari Kejati NTB diwakili Ema Mulyawati,
Alasan JPU menuntut Sentot dengan hukuman 16 tahun, karena yang terdakwa dinilai memiliki peran besar dalam kasus dengan kerugian negara Rp36 miliar itu.
“Perannya sangat menentukan dan penyebab utama sempurnanya tindak pidana korupsi dan pelaku lainnya,” tegas Ema.
Sentot disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)
Sumber: ntbsatu.com
