Pembinaan Teknis Peningkatan Kapasitas Penyidik Mobil TNI AL Resmi Ditutup

    0
    110
    Laporan penutupan kegiatan Bintek Peningkatan Kapasitas Penyidik Mobil TNI AL Tahun Anggaran 2024 di Gedung Aldebaran Kolat Koarmada I, Kelapa Gading, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (31/5/2024). (Foto: tnial.mil.id)

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Pembinaan Teknis (Bintek) Peningkatan Kapasitas Penyidik Mobil Tentara Nasiolnal Angkatan Laut (TNI AL) Tahun Anggaran (TA) 2024 secara resmi ditutup oleh Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum TNI AL) Laksamana Pertama TNI Farid Ma’ruf, SH., MH., bertempat di Gedung Aldebaran Kolat Koarmada I, Kelapa Gading, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (31/5/2024).

    Dalam kesempatan ini, Laksamana Pertama TNI Farid Ma’ruf menyampaikan, kegiatan ini perlu dimaknai sebagai kegiatan tugas pokok dan fungsi yang penting, karena terkait dengan profesionalitas Perwira Penyidik itu sendiri, dengan berdasarkan kepada hukum formil juncto penjelasan Pasal 17 PP No. 27 Tahun 1983 bahwa Penyidik dalam Perairan Indonesia, Teritorial, Zona Tambahan, Landas Kontinen, dan ZEEI, penyidikan dilakukan oleh Perwira TNI AL dan Pejabat Penyidik lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang yang mengaturnya.

    “UU (Undang-Undang) yang mengatur antara lain UU No. 17 Tahun 1985, TZMKO, UU PRP No. 4 Tahun 1960 juncto Pasal 99 UU No. 21 Tahun 1992 sampai perubahan UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008,” tegas Kadiskum TNI AL dalam sambutannya, saat penutupan Bintek Peningkatan Kapasitas Penyidik Mobil TNI AL TA 2024.

    Menurut Kadiskum TNI AL, terkait tindak pidana perikanan, sejak diatur dalam UU No. 9 Tahun 1985 Pasal 31 ayat (1) disebutkan Pejabat Aparatur Penegak Hukum yang berwenang melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan UU ini di Perairan Indonesia adalah Pejabat Penyidik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1983 (ZEEI). Hal tersebut diteruskan dan dikuatkan di dalam UU No. 31 Tahun 2004 serta UU No. 45 Tahun 2009, demikian juga dalam hal penanganan tindak pidana tertentu lainnya di bidang KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam), BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggelam), yang seluruhnya menunjukkan bahwa Penyidik TNI AL sebagai Focal Point.

    Acara Bintek Peningkatan Kapasitas Penyidik Mobil TNI AL yang berlangsung selama 5 hari mulai tanggal 27 sampai dengan 31 Mei 2024 ini, diikuti oleh 30 peserta Perwira TNI AL berpangkat Letda sampai dengan Letkol yang bertugas pada bidang operasi di Pangkalan maupun unsur Kapal Perang Republik Indonesia (KRI).

    “Saya berharap, agar ilmu dan pengetahuan serta pengalaman yang telah diperoleh peserta dari para narasumber dapat diimplementasikan pada penugasan selaku perwira penyidik mobil dalam melakukan proses penyelidikan/penyidikan dan pemberkasan sampai dengan perkara dinyatakan lengkap (P21),” ungkap Kadiskum TNI AL.

    Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan dalam program prioritasnya bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) TNI AL harus profesional, modern dan tangguh, sehingga dalam penajaman kemampuannya disesuaikan dengan tugas dan fungsi Angkatan Laut, sehingga untuk memenuhi tuntutan tersebut diperlukan pembinaan personel secara terus menerus dan berkelanjutan. (Dispen AL)