Benarkah Pegi Bukan Pelaku pada Kasus Vina Cirebon? Hotman Ungkap Pengakuan 5 Terpidana

    0
    78

    Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Lima dari enam terpidana kasus Vina Cirebon mengungkap kalau Pegi Setiawan bukan pelaku pada kasus yang terjadi pada 2016.

    Hal itu diungkap Hotman Paris Hutapea yang bertindak selaku kuasa hukum keluarga Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon.

    Pegi yang ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024), sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

    Bahkan, dia dinyatakan sebagai pelaku utama yang terancam hukuman mati.

    “Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan (Pegi pelakunya), terus mau apa lagi?” kata Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

    Hotman menjelaskan, dalam hukum disebutkan, apabila ada hal-hal yang belum diyakini kebenarannya, maka terduga pelaku belum bisa divonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan.

    Hotman menilai bukti hukum yang dimiliki Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka belum kuat.

    “Kalau kami mengatakan, bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO,” ujar Hotman.

    Senada dengan Hotman, kakak kandung Vina yakni Marliana, juga menilai Polda Jabar begitu tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka.

    Dia berharap polisi menyelidiki lebih lanjut agar dapat diketahui dengan jelas apakah Pegi benar pelakunya atau justru salah tangkap.

    “Saya meminta kepada kepolisan untuk jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut,” kata Marliana.

    Selain penetapan Pegi sebagai tersangka, Marliana juga kaget dengan keputusan Polda Jabar yang mendadak menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai fiktif.

    Polda Jabar menghapus dua nama dalam DPO dengan alasan para tersangka saat ditangkap mengaku hanya asal sebut sehingga dua nama itu bersifat fiktif.

    “Sangat kaget mendengarnya, kami keluarga meminta kepolisian agar menelusuri lagi, menindaklanjuti lagi, karena kan di pengadilan awal disebutkan tiga (buron), sekarang disebut satu yang dua tidak ada (fiktif),” ucap Marliana.

    Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki).

    Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.

    Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

    Bukan hanya dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka.

    Atas kejadian itu, di tahun 2016 Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka. Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya menjadi buron.

    Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga buron tersebut.

    Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral setelah dibuat film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari”.(Red)