Ayah Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Dituntut Pasal Berlapis

    0
    130
    Sidang perkara ayah bunuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). (Foto:beritasatu.com)

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Sidang perdana perkara pembunuhan empat anak yang dilakukan ayah kandung di Jagakarsa, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

    Terdakwa Panca Darmansyah (41), hadir mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat dakwaan tersebut, Panca dituntut pasal berlapis.

    JPU menyebut, terdakwa Panca dikenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana kepada keempat anaknya. Dengan begitu, Panca dapat dikenakan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.

    Selain itu, JPU juga mengenakan pasal pidana dalam Pasal 76 C juncto 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    JPU juga mengenakan dakwaan pidana terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Panca dijadwalkan akan melakukan pembelaan diri pada sidang berikutnya, Senin 10 Juni 2024. (**)

     

    Sumber: beritasatu.com