Tapanulli Utara,(Cakrayudha-hankam.com) – Lelaki berinisial RH (43) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara diketahui telah memerkosa anak kandungnya sendiri, ES (18) selama sekitar sembilan tahun.
Perlakuan ini dilakukan RH sejak anaknya masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar, pada tahun 2015-2024.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, kasus ini baru terungkap pada Sabtu (25/5/2024).
Mulanya, ES yang telah bekerja di salah satu rumah makan di Taput tidak pulang ke rumah selama dua minggu. ES ternyata sudah tahan dengan perlakuan ayah kandungnya itu.
Pada fase ini RH terus berusaha menghubungi ES dan memintanya segera pulang. Namun permintaan itu ditolak.
“Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, lalu korban menceritakan hal tersebut kepada temannya SJS, karyawan di rumah makan tersebut,” ujar Walpon dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).
ES juga menceritakan penderitaannya ini kepada pemilik warung, yang selanjutnya memberitahukan kejadian ini kepada ibu kandung ES, EM (38).
Mendengar cerita tersebut, EM pun melapor ke polisi. Penyidik kemudian menangkap EM, yang kemudian mengakui perbuatannya.
“Persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban sudah dilakukan sejak (korban) kelas III SD hingga yang terakhir bulan April 2024 yang lalu,” ujar Walpon.
Walpon mengatakan, RH menjalankan aksi itu saat istrinya sedang tidak ada di rumah.
”Perbuatan pelaku dilakukan beberapa tempat kadang di rumah, kadang di kebun dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka.”
“Setiap melakukan perbuatannya, pelaku selalu membujuk dan mengancam agar korban bungkam,” ungkap Walpon.
Kini atas perbuatannya, RH ditahan di Mapolres Taput. RH dikenai pasal pencabulan terhadap anak atau persetubuhan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Red)

