2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus Usai Pegi Tertangkap

    0
    84

    Buat Susno Duadji Heran: Ada Something Wrong

     

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji heran terkait dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon dihapus polisi.

    Awalnya, – Polisi merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan sadis tersebut yakni Pegi Setiawan, Andi dan Dani.Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji heran terkait dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon dihapus polisi.

    Awalnya, polisi merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan sadis tersebut yakni Pegi Setiawan, Andi dan Dani.

    Namun, polisi akhirnya menghapus dua nama DPO yakni Andi dan Dani setelah menangkap Pegi Setiawan alias Perong.

    “Nah ini pasti ada something wrong. Saya enggak mengatakan bersalah aparat, nih si A, B, C, silahkan dinilai sendiri,” kata Susno seperti dikutip media ini dari tayangan TV One, Selasa (28/5/2024).

    Susno Duadji lalu menjelaskan penghapusan DPO diperbolehkan asalkan terdapat alasan hukum yang jelas.

    Sementara dalam kasus Vina Cirebon, kata Susno, masyarakat belum mengetahui secara jelas alasan penghapusan DPO tersebut.

    “Hanya penjelasan yang sangat singkat seperti kondisi press rilis di Polda (Jabar), DPO hanya satu,” kata Susno.

    Susno lalu mengutip pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan. Dimana dua nama DPO itu dihapus karena para tersangka yang kini terpindana hanya asal sebut.

    Menurut Susno Duadji, hal tersebut menimbulkan ketidakpuasan publik.

    “Pengertian asal-asalan itu bagaimana? kalau berpedoman kepada tersangka lain yang sekearang terpidana jumlah delapan kan mereka mencabut keterangan?” tanya Susno.

    “DPO itu darimana asalnya apa? dari terpidana sekarang atau sumber yang lain? sambungnya.

    Susno pun menanyakan apakah polisi telah mengecek ke lokasi mengenai DPO tersebut. Pasalnya, nama tersebut tidak serta merta timbul.

    Ia menjelaskan nama yang masuk DPO yakni sudah dicari polisi tetapi tidak ketemu.
    “Tapi orangnya ada, ada nama, ada identitas lain, ada alamat dan ada foto,” kata Susno.

    Oleh karena itu, kata Susno, DPO itu harus dicek mengenai identitas dan keluarganya. Bila orang tersebut tidak ada, maka dari awal tidak perlu dimasukkan dalam daftar buronan.

    “Kalau masuk ke sidang pengadilan termasuk dalam putusan majelis hakim, kalau sudah masuk putusan untuk tersangka yang belum tertangkap tentunya tidak bisa dicoret serta merta. Harus berdasarkan alasan hukum yang jelas agar tidak muncul praduga bermacam-macam,” kata Susno.

    Ia pun mempertanyakan apakah DPO yang asal-asalan itu bersumber dari yang menyebut atau tersangka atau yang menulis atau aparat.

    “Kalau nulis berarti aparat, kan dicari dulu di lokasi, orang yang disebut dicari di lokasi berkali-kali dicari enggak ketemu baru DPO. Sehingga DPO itu ada orangnya, kok tahu-tahu DPO engga ada orangnya timbul pertanyaan mengapa hilangnya, yang asal-asalannya siapa,” ujarnya.

    “Kalau di cek nama dan alamat tidak ada ya ngapain dimasukkan ke BAP sehingga terbawa ke sidang pengadilan,” kata Susno.

    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan

    menyebut semua tersangka kasus Vina Cirebon kini berjumlah 9 orang, delapan orang sudah diadili.

    “DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan),” ujar Surawan di Mapolda Jabar, Minggu.

    Surawan mengatakan para pelaku memiliki keterangan yang berbeda.

    Ada yang menyebut 11 pelaku, namun ada yang menyebut 13 pelaku.

    “Lima keterangan berbeda dari tersangka. Ada yang (menyebut) tersangka (buron) tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka),” kata Setiawan.

    Setelah penyelidikan mendalam, dua nama itu yang selama ini diungkap saksi adalah bohong.

    Akan tetapi Surawan menyebut tidak menutup kemungkinan nantinya akan muncul tersangka lain.

    “Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak,” tegasnya pada awak media mengakhiri perbincangan.(Red)