BOGOR, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor berhasil meringkus maling sadis di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Modusnya, para pelaku memasang Global Positioning System (GPS) pada mobil korban untuk melancarkan aksinya.
Aksi pencurian sadis ini dilakukan oleh enam orang tersangka pada 22 April 2024. Polisi sudah meringkus empat tersangka, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat dari enam pelaku, di antaranya A, R, O dan I. Sedangkan untuk pelaku C dan Z masih dalam pengejaran.
Aksi pencurian sadis ini bermula pada saat korban bernama Heighel (21) membeli mobil Chevrolet Trailblazer dari tersangka I seharga Rp100 juta. Ternyata, mobil yang dibeli Heighel dari I ini telah dipasangi GPS dari sebelum transaksi dilakukan.
“Selama dua bulan mobil tersebut dipantau oleh para tersangka ini. dengan memasang GPS di mobil tersebut sebelum transaksi,” ujar Bismo, Kamis (16/5/2024).
Selain memasang GPS di mobil tersebut, para tersangka juga telah menduplikasi kunci dari mobil yang dibeli oleh Heighel.
Setelah melakukan pemantauan selama dua bulan, para tersangka membuat rencana untuk mencuri kembali mobil tersebut.
“Para tersangka ini kemudian bergerak, di antaranya tersangka A, K, R dan Z, mereka bergerak menuju lokasi menggunakan mobil Terios dan mencuri mobil tersebut,” ujarnya.
Pada saat melakukan aksinya, para pelaku dipergoki oleh Heighel. Pada saat itu pula korban mengejar dan bergelantungan di tepi pintu mobil.
Mendapati korban yang tak melepaskan kendaraannya, para pelaku pun langsung menancap gas mobil Chevrolet itu dan membenturkan Heighel ke tiang listrik.
“Kemudian setelah mengambil mobil tersebut dibawa sampai ke Tol Ciawi, mereka menunggu di situ,” katanya.
Setelah memastikan mobil Chevrolet tersebut berhasil dibawa kabur, para pelaku mengganti mobil Terios yang mereka gunakan menjadi mobil CRV di wilayah Gunung Geulis, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sadis ini.
Pihak kepolisian pertama menangkap tersangka I di wilayah Bogor. Tersangka I berperan sebagai sales yang menawarkan mobil tersebut ke Heighel.
Selain I, pihak kepolisian juga berhasil meringkus tersangka lain di Bukit Besar, Palembang. Sedangkan dua orang lainnya, yaitu R dan O ditangkap pihak kepolisian di wilayah Tangerang, tepatnya Cikupa dan Tigaraksa.
R sendiri merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP di wilayah Lampung pada tahun 2022.
“Ketika kita tangkap di Tangerang dia habis mencuri dua motor, dia juga kedapatan (memiliki) senpi (senjata api) rakitan,” kata Bismo.
R didapati memegang dua senpi, satu di antaranya rakitan dan satu lainnya adalah pistol korek. “Satu pistol korek, satu senpi rakitan dengan tiga butir peluru,” terangnya.
Pada saat ditangkap, pelaku A, R dan O pun diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat hendak diringkus. Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, para pelaku pun dipersangkakan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, tersangka A juga sempat melakukan pencurian dengan modus serupa.
“Untuk tersangka berinisial A melakukan dengan modus serupa sudah dua kali, namun yang ada korban dan laporan baru korban bernama H,” ujarnya.
Selain itu, Luthfi memaparkan, mobil Chevrolet yang dibeli oleh Heighel dimiliki oleh tersangka A dan dipasarkan oleh tersangka I.
“Tersangka I memperoleh fee atas penjualan tersebut dari A, tersangka I mengaku sudah beberapa kali menjual barang-barang dengan cara seperti ini, dipasangi GPS,” pungkasnya. (**)
Sumber: poskota.co.id

