JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi.
Menurut Mahfud MD, pelarangan itu merupakan satu kekeliruan, karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi.
Pakar hukum tata negara ini berpendapat, melarang jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi, hal itu sama saja melarang orang melakukan riset.
Menurut Mahfud MD, dua hal itu sama walaupun berbeda keperluan.
“Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” ujarnya.
Mahfud menilai, saat ini konsep hukum politik di Indonesia semakin tidak jelas dan tidak utuh. Sehingga, pesanan-pesanan terhadap produk Undang-Undang (UU) yang bergulir hanya kepada yang teknis.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR bakal berkonsultasi dengan pers perihal ramai kritik atas usulan pasal larangan hasil jurnalisme investigasi di RUU Penyiaran
Sufmi mengaku, DPR bakal berkonsultasi dengan pers agar usulan klausul itu bisa berjalan dengan baik.
“Ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (**)
Sumber: radiodms.com

