
NUNUKAN, (Cakrayudha-hankam.com) – Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa lima karung kain bekas (Balpres) dari Malaysia yang ditujukan ke Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Menurut informasi yang diterima redaksi InfoPublik pada Kamis (9/5/2024), pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 20.05 WITA, Satgas Catur Bais TNI di Sebatik mendapatkan informasi dari agen terkait adanya upaya penyelundupan Balpres melalui jalur tikus di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 23.00 WITA, Satgas Catur Bais TNI berkoordinasi dengan Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yon Arhanud 8/MBC) dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI) Kodam VI/Mulawarman untuk membentuk Tim Gabungan TNI.
Tim Gabungan TNI ini kemudian melakukan patroli di sepanjang perbatasan RI-Malaysia, khususnya di jalur tikus antara Desa Aji Kuning dan Desa Sungai Limau, yang kerap digunakan para pelaku usaha ilegal.
Upaya Tim Gabungan TNI membuahkan hasil. Pada Selasa (7/5/2024) pukul 02.45 WITA, Tim Sebatik Satgas Catur bersama Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Arhanud 8/MBC dan SGI Kodam VI/Mulawarman berhasil menggagalkan penyelundupan lima karung Balpres tersebut.
Operasi ini melibatkan personel dari tim Sebatik Satgas Catur TNI (Letda Laut (KH) Suyanto dan Sertu Wibisono) serta Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC dan SGI Kodam VI/Mulawarman.
Penggagalan penyelundupan Balpres ini merupakan bukti komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Balpres, yang merupakan singkatan dari “ballpress”, adalah pakaian bekas yang dipadatkan menjadi balok. (**)
Sumber: lingga.pikiran-rakyat.com
