KPK Tahan 15 Tersangka Pungli Rutan, Ada Hengki Sang ‘Otak’

    0
    87

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – KPK mengumumkan secara resmi kasus pungli yang terjadi di Rutan KPK. Total ada 15 tersangka yang dijerat KPK.

    “Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, ada 15 tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur, dalam konferensi pers, Jumat (15/3).
    Berikut daftar tersangka pungli Rutan KPK:
    1. Achmad Fauzi (ASN Kumham/Kepala Rutan cabang KPK 2022-sekarang)
    2. Agung Nugroho (pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK/Staf Cabang Rutan KPK)
    3. Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK)
    4. Deden Rochendi (Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
    5. Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018)
    6. Hengki (ASN Kumham/Kamtib Rutan KPK 2018-2022)
    7. Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK)
    8. Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK)
    9. Muhammad Ridwan (Petugas Rutan cabang KPK)
    10. Ramadhan Ubaidillah A. A. (Petugas Rutan cabang KPK)
    11. Ricky Rachmawanto (Pengamanan Dalam CCTV KPK)
    12. Ristanta (ASN Kumham/Plt. Kepala Rutan cabang KPK 2020-2021)
    13. Sopian Hadi (Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
    14. Suharlan (Pegawai pengawalan KPK)
    15. Wardoyo (Pengamanan Rutan cabang KPK)

    Mereka dijerat dengan perbuatan pemerasan yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Para tersangka itu langsung ditahan usai pemeriksaan. Tampak mereka dihadirkan dalam konferensi pers KPK. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

    “Untuk kebutuhan proses penyidik, tim penyidik menahan para tersangka,” ujar Asep.

    “Jadi tidak [ditahan] di Rutan KPK. Kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya,” sambungnya.

    Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai adanya pungli Rutan yang melibatkan hampir ratusan pegawai KPK. Nilai pungli yang ditemukan Dewas tersebut mencapai Rp 6 miliar.

    Untuk Hengki, ia adalah pihak yang disebut-sebut sebagai otak pungli tersebut. Ia diduga menjadi pihak yang membuat pungli lebih terstruktur dan sistematis dengan memperkenalkan sistem ‘Lurah’ dan ‘Korting’.

    Hengki membantah hal tersebut. Namun, ia enggan berkomentar soal status tersangkanya.

    Tarif Pungli
    Dalam operasi pungli tersebut, Hengki dkk menerapkan harga tertentu kepada tahanan. Mereka mematok nilai antara Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta.

    Patokan harga kepada tahanan itu untuk mendapatkan sejumlah layanan dan fasilitas tambahan. Misalnya menyelundupkan hp ke dalam rutan.

    “Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh ‘Lurah’ dan ‘Korting’,” papar Asep.

    “Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK [Hengki] dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 10 juta,” tambah Asep.

    Uang yang diterima para tersangka pun berbeda-beda, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta. Diberikan secara berkala per bulan, yakni:
    – Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta
    – Hengki, Eri Angga Permana, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, dan Agung Nugroho masing-masing mendapat sekitar Rp 3 juta hingga Rp 10 juta
    – Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta

    Dugaan pemerasan yang diusut KPK ini dalam rentang tahun 2019-2023. Pada jangka waktu tersebut, pungli dibuat secara terstruktur.(Red)