Pemkab Gelar Pemutihan Denda berbagai Jenis Pajak, Masyarakat Diminta Memanfaatkan Program Ini, Berlaku Sampai 30 Maret 2024

    0
    196

    Purworejo,(Cakrayudha-hankam.com) – Pemkab Purworejo, Jawa Tengah menggelar program penghapusan atau pemutihan denda pajak daerah.

    Program pemutihan pajak daerah ini termuat dalam Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024.

    Menurut keputusan yang diteken Bupati Yuli Hastuti itu, penghapusan denda akan diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah pada 2 Februari hingga 30 Maret 2024.

    “Pemda akan melakukan penghapusan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak atas tunggakan pembayaran pajak daerah,” bunyi pertimbangan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024, dikutip Jumat (1/3/2024).

    Pada poin kesatu Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024 menyebut, penghapusan denda berlaku atas tunggakan pajak daerah masa pajak 2013 hingga 2023.

    Kemudian, penghapusan denda ini juga berlaku untuk semua jenis pajak daerah.

    Mencakup pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bumi dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

    Selain itu, insentif pemutihan denda juga berlaku pada pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, pajak sarang burung walet, serta jasa kesenian dan hiburan.

    Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan akan secara otomatis mendapat pemutihan denda.(Red)