Masalah Baru Jerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,Kapolri Ikut Tergugat Orangtua Brigadir J

    0
    67

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Masalah baru menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

    Masalah baru muncul berselang setahun pemakaman Jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

    Upacara pemakaman berlangsung setelah pelaksanaan otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada hari ini, Rabu (27/7/2022) pukul 15.00 WIB.

    Terbaru, orangtua almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mengugat secara perdata yang didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam gugatannya, mereka mengajukan gugatan sebesar Rp 7.583.202.000.

    Adapun gugatan dilayangkan kepada Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

    Selain itu, adapula Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan gugatan sebesar Rp7,5 miliar itu untuk mengganti sejumlah kerugian.

    Di antaranya, gaji selama Brigadir J berdinas hingga pensiun.

    “Klien kita kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun di usia dini 53. Maka apabila kita hitung 30 ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orangtua,” kata Kamaruddin saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

    Kerugian kedua, kata dia, almarhum Brigadir J sempat memiliki uang di rekening pribadinya. Namun, uang yang disimpan Brigadir J senilai Rp 200 juta di rekening Bank BNI Bogor tiba-tiba hilang.

    “Dicuri, dicuri oleh Bripka Ricky Rizal atas perintah nyonya yaitu tuan putri atau istrinya Ferdy Sambo.

    Dicuri Rp200 juta sampai dengan hari ini belum kembali, harusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu tetapi tidak ada,” katanya.

    Selain itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya juga mempersoalkan pin emas Brigadir J yang diberikan dari pinpinan Polri.

    Dia bilang, pin emas seberat 10 gram itu diduga dicuri oleh Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

    “10 gramnya itu kan pemberian kapolri karena dia terbaik diberikan. Tapi itu digelapkan sampai sekarang, dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo tuan putri atau anak anaknya, atau anak buahnya tidak tahu tidak jelas. Maka itu kami minta itu dikembalikan,” katanya.

    Selanjutnya, ada barang-barang berharga lainnya milik Brigadir J yang masih hilang.

    Di antaranta, 3 ponsel, laptop, pakaian dinas atau seragamnya tidak kembali.

    “Kami juga membiayai perkara ini, perkara pidana. 12 saksi atau pengacara saya ongkosi pergi ke Jambi dan ke Jakarta, orang tuanya meminta supaya dibebankan ke perkara walaupun kami tidak minta,” pungkasnya.

    Jadwal sidang

    Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggugat perdata para terpidana kasus pembunuhan anaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Penggugat: 1. Samuel Hutabarat 2. Rosti Simanjuntak,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

    Mereka yang digugat ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

    Kemudian ada pula mantan ajudan dan asisten rumah tangga Sambo, yakni: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

    Selain para terpidana, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang saat ini dijabat Jenderal Pol Listyo Sigit juga menjadi pihk tergugat.

    Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/2/2024) dan teregister dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

    Dalam melayangkan gugatan, kedua orang tua Brigadir J didampingi oleh Kamarudin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.

    Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini.

    Namun dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar.

    “Nilai sengketa: 7.583.202.000,” katanya.

    Perkara ini akan disidang perdana pada akhir bulan, yakni Selasa (27/2/2024).

    “Selasa, 27 Februari 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 03.”

    Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk sebelumnya telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

    Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Ferdy Sambo memperoleh hukuman seumur hidup penjara.

    Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara, Kuat Maruf 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara.

    Sedangkan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, yakni di PN Jakarta Selatan.

    Ferdy Sambo tak pernah ditahan

    Profil Alvin Lim, pengacara yang tuding Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

    Dilansir dari TribunnewsWiki.com, Alvin Lim adalah advokat atau pengacara yang sudah malang melintang di dunia hukum dan juga di dalam bidang perbankan dan bisnis.

    Alvin Lim tercatat sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm, sebuah kantor hukum yang berbasis di Tangerang.

    Kantor hukum perusahaan hukum LQ Indonesia Lawfirm itu sudah ada di empat kota, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.

    Ia beserta timnya juga telah menangani sejumlah kasus besar, salah satunya adalah penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada tahun 2017.

    Pendidikan

    Alvin Lim cukup memiliki gelar yang mentereng selama ia mengenyam pendidikan.

    Ia tercatat sebagai lulusan pendidikan hukum tingkat sarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang.

    Alvin juga berhasil lulus dari Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking, Florida State University, Certified in Financial Planning, University of California Berkeley, dan Undergraduate in Economics; Santa Barbara City College, GPA: 4.0 Economics.

    Advokat senior ini memiliki nama lengkap Alvin Lim, S.H., MSc, CFP.

    Karir

    Karir Alvin sebagai pengacara sudah cukup panjang.

    Namun, sebelum menjadi pengacara, dia memulai kariernya dengan menjadi bankir di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat pada tahun 1997 hingga 1999.

    Di sana, ia berhasil mencapai posisi paling senior pada management relationship yang langsung bertanggung jawab kepada Market President Wells Fargo Bank.

    Pada tahun 2002 hingga 2005, Alvin juga sempat menjadi Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat.

    Ia juga pernah menjadi Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan pada tahun 2006-2009.

    Mulai tahun 2015, Alvin Lim kemudian menjabat Chairman of the Board, PT Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group.

    LQ Indonesia Law Firm sendiri pernah menangani kasus di antaranya penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada 2017 dan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.

    Kasus

    Pada akhir Agustus 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan.

    Kala itu, Alvin Lim terjerat kasus pemalsuan surat.

    Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

    Dia dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Tim kuasa hukum Alvin lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

    MK mengabulkan PK dan memangkas hukuman Alvin Lim jadi 2 tahun penjara.

    Pada 17 Agustus 2023, Alvin Lima mendapat remisi satu bulan.

    Alvin Lim bebas pada 25 Desember 2023 setelah mendapat remisi khusus Natal satu bulan.

    Video Viral

    Diberitakan Video Alvin Lim bongkar soal Ferdy Sambo viral di media sosial

    Alvin Lim mengatakan Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, itu tidak tidur di penjara.

    Alvin Lim membongkar hal itu usai dirinya bebas dari Lapas Salemba atas kasus pemalsuan surat membongkar dugaan kecurangan Lapas Salemba.

    Alvin Lim mengaku dia berada di lapas yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Lapas Salemba.

    Video Alvin Lim itu merupakan potongan video saat Alvin Lim tampil di podcast dokter kecantikan Dokter Richard Lee yang tayang di Youtube Rabu (3/1/2024).

    Potongan video itu kemudian banyak dibagikan kembali ke media sosial, termasuk Instagram.

    Salah satunya akun Instagram @dramadunia,

    “Saya kasih tahu hal yang menarik ya pak, Sambo bilangnya di lapas Salemba kan, dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba,” kata Alvin Lim kepada Dokter Richard Lee.

    “Namanya doang di situ,” jelasnya.

    “Saya kan di Lapas Salemba pak, saya ini di Lapas Salemba bebas pak, mau jalan-jalan kemana nggak ada yang negur kami,” lanjutnya.

    Alvin juga menyebut jika Sambo tak tidur di dalam penjara, melainkan di kantor.

    “Itu Sambo tidak pernah tidur dalam penjara, di kantor KPLP di atas, gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ,” jawabnya.

    Klarifikasi Kuasa Hukum Ferdy Sambo

    Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun akhirnya angkat bicara.

    Arman membantah pernyataaan Alvin Lim terkait kliennya yang tak ditahan di Lapas Salemba.

    Sambo, kata dia, menempati ruang tahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat berada di Lapas Salemba.

    “Perlu kami sampaikan, klien kami bapak Ferdy Sambo berada di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong, menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arman, kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

    Ia menambahkan, kliennya patuh terhadap hukum sejak putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    “Saat ini sedang menjalankan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong dan kepatuhan terhadap hukum ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Arman mengatakan pihaknya akan proses hukum bagi Alvin Lim maupun pihak lain yang menyebar kebohongan.

    “Perlu kami tegaskan kepada pihak-pihak lain agar tidak lagi menggiring nama klien kami untuk hal-hal yang tidak terkait dengan proses hukum klien kami, dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,” tuturnya.

    “Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar, maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut,” lanjut Arman.

    Tanggapan Alvin Lim

    Di sisi lain, Alvin Lim turut menanggapi bantahan kubu Ferdy Sambo tersebut.

    “Itu hak mereka, saya bicara apa yang saya ketahui,” ujar dia, saat dihubungi.

    “Baik dari apa yang saya dengar maupun apa yang saya lihat. Silakan bantah, biar masyarakat menilai,” lanjutnya.(Red)