Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus love scamming jaringan internasional.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau agar masyarakat waspada terhadap modus penipuan tersebut.
Trunoyudo meminta agar masyarakat tidak memberikan atau membuka akses identitas, foto, serta data pribadi di media sosial.
Selain itu, masyarakat juga perlu lebih berhati-hati dan mempelajari betul dengan siapa ia berinteraksi di media sosial.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak mudah terperdaya rayuan pelaku love scamming.
“Jangan sampai terpedaya, dan apalagi sampai menyerahkan benda atau barang, materiil, ataupun finansial kepada orang yang memang belum kita ketahui,” ujarnya saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Adapun dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil membongkar modus love scamming yang telah memakan ratusan korban.
Tak tanggung-tanggung, jaringan penipuan internasional itu berhasil meraup hingga Rp50 miliar dari para korbannya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pelaku menjaring korbannya melalui aplikasi kencan daring.
Sejumlah dating apps yang mereka gunakan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, serta Tantan.
Seorang pelaku biasanya beroperasi menggunakan 4 profil yang bukan dirinya, baik laki-laki maupun perempuan.
Kemudian mereka akan berpura-pura mencari pasangan.
Selanjutnya, pelaku meminta nomor handphone korban lalu berkomunikasi percintaan hingga mengirimkan foto seksi untuk meyakinkan korban.
Setelah merasa proses pendekatan sudah cukup, pelaku lantas melakukan profiling terhadap korbannya.
Hal tersebut bertujuan untuk dapat menguasai seluruh informasi dan mendapatkan kepercayaan korban.
Setelah menguasai informasi korban dan membuat korban percaya, pelaku melanjutkan aksinya dengan mengajak korban berbisnis.
Pelaku membujuk rayu korban agar mau membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com.
Kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta dengan pembayaran melalui kripto kepada korban sebagai deposit awal untuk memulai bisnis tersebut.
Korban akhirnya mau berinvestasi agar mendapatkan keuntungan namun ternyata bisnis tersebut palsu belaka.(Red)

