Firma Hukum Cakra Yudha Hankam Bekerjasama dengan Kepolisian Resort Badung Polda Bali, Tangkap Pelaku Pengurangan Isi Beras Putri Sejati

    0
    208

    Badung Bali,(Cakrayudha-hankam.com) – Mengungkap tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, Firma Hukum Cakra Yudha Hankam bekerjasama dengan Satreskrimsus Unit IV Kepolisian Resort Badung,” mendapati 1 tersangka yang tertangkap tangan saat mengurangi isi beras Putri Sejati 5kg dan 10kg, juga ada barang bukti merek lain.

    Pelaku ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) nomorĀ  LP/B/07/I/2024/SPKT/POLRES BADUNG-POLDA BALI, pelapor Tim Firma Hukum Cakra Yudha Hankam, diterima Brigadir I Made Widya Paramartha, S.H., Kepolisian Resort Badung-Polda Bali tanggal 10 Januari 2024.

    Dengan jumlah tersangka 1 orang berinisial Ag beralamat tinggal di jalan Veteran Desa Tumbak Bayuh Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, sudah diamankan oleh Satreskrimsus Unit IV Polres Badung.

    Saat dilakukan penggledahan dirumah pelaku, juga ditemukan barang bukti pengoplosan gas elpiji di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Kami Tim Firma Hukum Cakra Yudha Hankam dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dan menindak lanjuti dengan melengkapi pelaporan tanggal 10 Januari 2024 nomor LP/B/07/I/2024/SPKT/POLRES BADUNG-POLDA BALI, yang sebelumnya pelaporan pengaduan nomor LAP.ADUAN/322/XII/2023/SPKT/Res Badung, tanggal 18 Nopember 2023,”

    Tim Firma Hukum Cakra Yudha Hankam menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan kasus dugaan pengurangan isi beras Putri Sejati, hingga terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, demi terjaga kestabilan Ketahanan Pangan Nasional khususnya di wilayah hukum Polres Badung-Polda Bali.(Tim)