Surabaya-(cakrayudha-hankam.com) – Jainudin ayah korban pembunuhan di Toko Lami Pasuruan didampingi saudaranya memenuhi panggilan tim pengawas Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk mengklarifikasi laporannya atas ketidakadilan dan kepastian hukum pada penetapan hakim di putusan Pengadilan Negeri Pasuruan, Selasa (17-1-2023)
“Pada bulan Desember 2022 saya mengadu ke Komisi Kejaksaan RI karena sampai sekarang diduga otak pelaku pembunuh anak saya belum ditahan berdasarkan penetapan hakim pada bulan Juli 2022” ungkap Jainudin dengan rasa sedih.

Isi penetapan dari putusan perkara no.54/Pid.B/2022/PN Psr sbb:
1.Memerintahkan pada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang melakukan Penuntutan dalam Perkara Nomor 54/Pid.B/2022/PN Psr untuk melakukan penahanan terhadap saksi Putri Nabilatul Kasiati alias Bella dan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu persidangan (Pasal 174 KUHAP jo Pasal 242 KUHP).
2.Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk segera melaksanakan surat penetapan ini.
3.Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk segera melaporkan pada Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan segera setelah melaksanakan penetapan ini.

“Sudah 5 bulan sejak penetapan dibacakan sampai sekarang Jaksa belum juga menangkap” ujarnya dengan penuh rasa sedih.
“Kehilangan anak saya sampai sekarang saya dan istri masih teringat terus karena dia hadir dalam kehidupan saya”
ungkapnya.
“Saya ingin agar jaksa segera melaksanakan putusan Hakim sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.16/2004 Pasal 36 yang isinya
(1) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa
(2) Pengawasan pelaksanaan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ketua Pengadilan yang bersangkutan berdasarkan Undang-Undang” ujarnya.
Selesai melakukan klarifikasi atas panggilan tim pengawas Kejaksaan Tinggi Surabaya yang terdiri dari 3 jaksa senior dipimpin oleh Jaksa fungsional pada asisten bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (anggota satuan tugas penanganan laporan pengaduan) Sugihartono, S.H., M.H. menyampaikan
“terimakasih telah memenuhi panggilan kami, kami berharap agar setiap ada kecurangan ataupun indikasi pelanggaran jaksa agar melaporkan ke kami” ungkapnya.
“Saya mohon agar komisi kejaksaan melalui jaksa pengawas di Kejaksaan Tinggi Surabaya menindak tegas jaksa yang tidak melakukan Undang-Undang No.16 tahun 2004 pasal 36 tersebut agar hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah, keadilan dan kepastian hukum ada dan wajib dilaksanakan oleh setiap lembaga negara” harapnya. (Red cakrayudha-hankam.com)

