Himbauan Terbaru Satlantas Polres, Bagi Pemilik Sepeda Listrik, Sangat Penting, Wajib Tahu, Simak!

    0
    90

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Satlantas Polres Metro Depok melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

    Plt Kasatlantas Polrestro Depok Kompol Sugianto mengatakan sepeda listrik yang melaju di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

    “Kami mengimbau masyarakat khususnya pengguna sepeda listrik untuk tidak berkendara di jalan raya.” ujarnya, Sabtu (12/8/2023).

    Lebih lanjut, Sugianto juga mengaku telah memerintahkan kepada anggotanya untuk menegur pengguna yang melanggar.

    Menurutnya, mengendarai sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan pengendara lainnya.

    Ia menegaskan sepeda listrik hanya boleh dikendarai di jalur khusus.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

    Sugianto menegaskan pengguna sepeda listrik juga wajib memperhatikan keamanan berkendara.

    Seperti wajib menggunakan helm serta kecepatan sepeda listrik tidak melebihi 20 km per jam.

    Selain itu, pengendara sepeda listrik minimal berusia 12 tahun dan harus dalam pengawasan orang tua.

    Namun dalam praktiknya saat ini banyak anak-anak di bawah 12 tahun yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

    Oleh karena itu, Sugianto menyatakan hal tersebut akan menjadi perhatian dari anggotanya demi menjaga keamanan berkendara di jalan raya.(Red)