Debt Collector Pinjol Mulai Gunakan Pasal 372 KUHP Jerat Nasabah yang Gagal Bayar, Benarkah?

    0
    324

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Debt collector (dc) mulai gunakan pasal 372 KUHP untuk jerat nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar (galbay).

    Hal tersebut diketahui, karena ada orang yang mengaku sebagai debt collector sebuah aplikasi pinjol mengirim surel ke nasabah.

    Akun tersebut bernama Ganteng Serigala, isi surelnya tersebut meneyebutkan bahwa akan membawa nasabah yang galbay tersebut ke ranah hukum dengan menggunakan pasal 372 KUHP.

    Adapun isi surel tersebut seperti berikut:

    “Kita akan buat laporan ke polisi untuk pengaduan penggelapan dana perusahaan, hari ini kau gak bayar hutang kita penegasan pasal 372 KUHP kepada anda sekeluarga, sampai ini siang tidak ada pembayaran masuk ke sistem ku usut tuntas kau 1 keluarga ku pidana kan.

    NIK KTP 1 keluarga kau ku daftar hitam kredit Indonesia! kau NIK kartu keluarga kau ku buat daftar kasus penggelapan dana 1 keluarga! KAU BAYAR INI utang kau sekarang atau kau menyesal setelah terpidana penggelapan dana!,”

    Menanggapi hal tersebut, akun Youtube Jamal Official Vlog malah menertawakan perilaku yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

    “Kalau sudah akhir bulan semuanya keluar, bloonnya keluar semuanya keluar,” katanya.

    Jamal menegaskan bahwa jika saat ini kondisi kalian tengah galbay, yang paling penting kalian tetap tenang dan jangan gegabah.

    “Jangan stres ya, yang boleh stres itu hanya DC di akhir bulan,” katanya lagi.

    Malah ia mengatakan nasabah yang gagal bayar tidak bisa dipidanakan itu sudah jelas di UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 19 ayat 2 yang bunyinya seperti berikut.

    “Tiada seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”

    Sementara jika didatangi oleh debt collector ke rumah, kalian menerimanya dengan lapang dada.
    1. Terima kedatangan secara baik.

    2. Jelaskan kondisi keuangan anda

    3. Lakukan pembayaran

    4. Dasar hukum debt collector

    Jika hal-hal di atas tidak digubris baik oleh debt collector, kalian bisa segera laporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang seperti OJK atau polisi.(Red)