Dalih Polisi Belum Pecat Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Hingga Rp310 Juta

    0
    64

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Polisi telah menetapkan eks Kapolsek Mundu, Cirebon AKP SW sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan penerimaan anggota Polri. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo.

    “(AKP SW) Sudah jadi tersangka dan juga diproses kode etik,” ujarnya seperti dilansir media ini, Rabu, (21/06/23).

    Dia menegaskan, untuk proses kode etik terhadap AKP SW belum rampung atau masih berproses. Ibrahim juga belum bisa memastikan kapan hasil tersebut bakal keluar.

    Karena, lama atau cepat proses etik terhadap AKP SW ini tergantung dari pemeriksaan sejumlah saksi. Untuk jumlah saksi yang sudah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini disebutnya berjumlah lima orang.

    “(Hasil proses etik) Belum, masih proses. (Berapa lama) Tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi, untuk kode etik berkas diselesaikan dan sidang menunggu hasil putusan pidana,” ujarnya.

    Kronologi
    Seorang anggota polisi berinisial SW dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Mundu, Cirebon. Pencopotan jabatan ini diduga karena ia terlibat dalam penipuan yang berkaitan dengan rekrutmen anggota Polri.

    Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, SW akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus yang melibatkannya saat ini.

    “(Sanksi) PTDH dan pidana kalau terbukti,” kata Dedi saat dihubungi, Selasa (20/6).

    Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan terhadap anggota yang terbukti melanggar memang sudah menjadi komitmen daripada Korps Bhayangkara.

    “Itu merupakan komitmen Polri. Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya,” tegasnya.

    Seorang anggota polisi berinisial SW dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Mundu, Cirebon karena diduga terlibat dalam penipuan berkaitan dengan rekrutmen anggota Polri.

    Korban diketahui adalah seorang pedagang bubur bernama Wahidin yang ingin memasukkan anaknya menjadi anggota polisi.

    Dalam kasus ini, SW berperan sebagai perantara korban kepada seorang perempuan berinisial N yang disebut bisa memfasilitasi keinginan korban.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kasus ini bermula pada tahun 2021, saat korban melaporkan dugaan penipuan karena merugi Rp310 juta kepada Polsek Mundu.

    Polisi telah menetapkan eks Kapolsek Mundu, Cirebon AKP SW sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan penerimaan anggota Polri. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo.

    “(AKP SW) Sudah jadi tersangka dan juga diproses kode etik,” katanya seperti dikutip media ini, Rabu, (21/06/23).

    Dia menegaskan, untuk proses kode etik terhadap AKP SW belum rampung atau masih berproses. Ibrahim juga belum bisa memastikan kapan hasil tersebut bakal keluar.

    Karena, lama atau cepat proses etik terhadap AKP SW ini tergantung dari pemeriksaan sejumlah saksi. Untuk jumlah saksi yang sudah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini disebutnya berjumlah lima orang.

    “(Hasil proses etik) Belum, masih proses. (Berapa lama) Tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi, untuk kode etik berkas diselesaikan dan sidang menunggu hasil putusan pidana,” ujarnya.

    Kronologi
    Seorang anggota polisi berinisial SW dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Mundu, Cirebon. Pencopotan jabatan ini diduga karena ia terlibat dalam penipuan yang berkaitan dengan rekrutmen anggota Polri.

    Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, SW akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus yang melibatkannya saat ini.

    “(Sanksi) PTDH dan pidana kalau terbukti,” kata Dedi saat dihubungi, Selasa (20/6).

    Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan terhadap anggota yang terbukti melanggar memang sudah menjadi komitmen daripada Korps Bhayangkara.

    “Itu merupakan komitmen Polri. Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya,” tegasnya.

    Seorang anggota polisi berinisial SW dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Mundu, Cirebon karena diduga terlibat dalam penipuan berkaitan dengan rekrutmen anggota Polri.

    Korban diketahui adalah seorang pedagang bubur bernama Wahidin yang ingin memasukkan anaknya menjadi anggota polisi.

    Dalam kasus ini, SW berperan sebagai perantara korban kepada seorang perempuan berinisial N yang disebut bisa memfasilitasi keinginan korban.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kasus ini bermula pada tahun 2021, saat korban melaporkan dugaan penipuan karena merugi Rp310 juta kepada Polsek Mundu.

    Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh SW. Korban pun mengadu ke lembaga bantuan hukum. Akhirnya proses sidik kasus tersebut di tarik ke Polres dan baru ditangani tanggal 5 September 2022.

    Namun timbul kendala lagi dimana saat panggilan pemeriksaan pelaku inisial N tidak memenuhi panggilan, hingga dikeluarkan SP ke 2 dan tersangka dicari, dan ditemukan pada tanggal 17 Mei 2023 untuk dilakukan pemeriksaan.

    Ibrahim menegaskan saat ini kasus sedang ditangani. Progres kasusnya sudah tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi sebanyak 4 orang.

    “Untuk laporan di propamnya sendiri dilaporkan pada tanggal 23 Februari 2023 dan juga sementara berproses, namun karena ini terkait dengan pidana sehingga sidang kode etik nya dilaksanakan menunggu hasil putusan pidananya, kita menyikapi secara tegas dan obyektif” kata dia, Senin (19/6).

    “Saat ini SW sendiri sudah dimutasi dari Polsek mundu dan saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik.” Ibrahim melanjutkan.

    Ia menyayangkan kasus ini terjadi. Pasalnya, proses rekrutmen anggota Polri sistemnya sangat ketat dan tidak bisa di tembus atau pengaruhi oleh siapa pun.

    Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai siapapun yang menjanjikan bisa mengurus masuk Polri.

    “Dapat dipastikan bahwa itu semua bohong dan tidak benar dan bisa dipastikan bahwa itu merupakan upaya penipuan. Kita tidak mentolerir kejadian seperti ini, sehingga yang bersangkutan kita tindak tegas dan obyektif sesuai norma hukum yang ada,” tegas dia.(Red)