Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023.
Di dalam peraturan tersebut diatur juga mengenai tipe rumah yang bisa mendapatkan instrumen fiskal. Bukan hanya dari sisi harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas.
Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini, yakni:
1. Luas bangunan antara 21-36 m2
2. Luas tanah antara 60-200 m2
3. Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK
4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Sebagai informasi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 sebagai bentuk perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyebutkan untuk 2024, rentang harganya berkisar Rp 166 juta hingga Rp 240 juta untuk masing-masing zona.
“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” kata Febrio Kacaribu di Jakarta, Sabtu (17/6).
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.(Red)

