Ungkap Praktik Setoran ke Danyon

    0
    53

    Bripka Andry: Satu Dinas Marah, Kok Dibongkar Semua

     

    Riau,(Cakrayudha-hankam.com) – Anggota Brimob Polda Riau Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mengaku, sempat mendapat ancaman usai mencurahkan isi hatinya melalui media sosial. Unggahannya kemudian viral dan membuat atasan Bripka Andry, Kompol Petrus dicopot dari jabatannya sebagai Danyon.

    Menurut dia, ancaman dari teman satu dinasnya yang diterimanya tidak bisa dibuktikan secara nyata. Karena disampaikan saat mereka bertemu.

    “Satu dinas kemarin mereka marah, kok dibongkar semua. Terus juga sampai juga ke adik saya, ipar saya ditemui, kok dibongkarnya itu, kasihan kalau masuk,” kata Andry kepada wartawan di Halaman Gedung Div Propam Polri, Jakarta, Senin (19/6).

    Setelah itu, dia diminta untuk tidak masuk bekerja. Meski tidak bekerja, dia pastikan proses di Biro Paminal Polda Riau tetap diikuti hingga menghadap kepada Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal.

    “Alhamdulillah Bapak Kapolda merespons, namun saya tidak tahu apa yang didengar beliau, sehingga kami keluarga putus asa,” ujarnya.

    Bripka Andry mengaku sudah dimintai klarifikasi usai mengungkap praktik setoran untuk atasannya bernilai ratusan juta. Bahkan istri, adik hingga ibu juga diminta klarifikasi.

    “Namun karena saya tidak ayomi, bagaimana tentang dinas saya, karena saya diminta membongkar apa-apa saja praktik setoran di Batalyon, saya bongkar. Tentunya keluarga khawatir tentang keselamatan saya dan pastinya semua marah ke saya kenapa saya bongkar, kan begitu. Namun karena itu semua perintah, saya laksanakan,” katanya membeberkan.

    Sambangi Propam Polri
    Anggota Brimob Polda Riau Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan menyambangi gedung Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan. Kedatangannya ditemani ibunya bernama, Lindawati Boru Nasution.

    Kedatangan Bripka Andry untuk menanyakan kelanjutan laporannya pada 16 Juni 2023 lalu. Laporan itu dia tujukan langsung pada Kadiv Propam Polri.

    “Saya menginformasikan saya datang ke kantor Yanduan Div Propam Mabes Polri menanyakan perihal laporan yang saya buat di hari Jumat kemarin, menanyakan tentang prosesnya,” kata Andry kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

    Ternyata, laporannya masih diproses dan diminta menunggu sampai 20 hari ke depan. Sehingga, ia bersama dengan ibunya harus kembali lagi ke Riau.

    “Nah kan saya menunggu dan diinformasikan tadi di dalam, saya menunggu 20 hari. Kita menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali ke Riau,” ujarnya.(Red)