Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung Akhir 2023

    0
    69

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aturan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan selesai akhir tahun 2023.

    Saat ini, untuk Peraturan Pemerintah draf-nya sudah hampir selesai. Sementara, untuk Peraturan Presidennya masih dalam tahap penyusunan, beriringan dengan Peraturan Pemerintah.

    “Saat ini kalau persiapan dari PP-nya sudah bisa dikatakan drafnya hampir selesai,” kata Semuel ketika ditemui usai acara Rakernas Kadin Bidang Kominfo 2023 di Jakarta, Senin (19/6).

    Jika penyusunan kedua turunan tersebut telah selesai, akan dilanjutkan pembicaraan dengan panitia, kementerian, dan lembaga, kemudian baru diluncurkan pada September 2023.

    “Setelah drafnya selesai akan dibicarakan di antara panitia, kementerian, lembaga. Targetnya September sudah diluncurkan ke publik untuk mendapatkan masukan,” jelasnya.

    Langkah selanjutnya, setelah kedua aturan turunan itu selesai maka akan menjadi payung hukum, dan mendorong terbentuknya lembaga otoritas pelindungan data pribadi. Nantinya, masyarakat hanya diberi jangka waktu 2 tahun untuk menyesuaikan peraturan baru ini. Maka setelahnya akan dikenakan denda bagi para pelanggar UU ini.

    “Masyarakat diberi waktu dua tahun oleh UU untuk menyesuaikan. Itu 2024 Oktober tanggal 21 baru berlaku dendanya karena kan kalau kita lihat UU ini disahkan tahun lalu Oktober,” pungkasnya.(Red)