Pemerintah Segera Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp800 Miliar

    0
    129

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Menko Polhukam Mahfud MD untuk melunasi utang pemerintah kepada swasta atau masyarakat yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Salah satunya utang pemerintah kepada pengusaha Jusuf Hamka.

    “Terkait dengan permintaan bapak Jusuf Hamka agar Menko Polhukam membantu mencairkan tagihan utang pemerintah terhadap bapak Jusuf Hamka karena pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasar keputusan pengadilan yang sudah inkracht,” kata Mahfud dilihat dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Senin (12/6).

    “Maka saya sampaikan bahwa benar Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” sambungnya.

    Mahfud melanjutkan, perintah Presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada tanggal 23 Mei 2022. Kemudian, disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 tanggal 30 Juni.

    Isi keputusan itu untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak pihak yang mempunyai piutang terhadap pemerintah, dan sudah diwajibkan membayar oleh pengadilan.

    “Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang sudah kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan Kejaksaan Agung kepolisian dan lain lain termasuk Menkum HAM itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar,” tuturnya.

    Mahfud menambahkan, berdasarkan laporan itu, pada tanggal 13 januari 2023 Presiden Jokowi kembali memerintahkan dalam rapat internal kabinet agar utang kepada swasta dan rakyat yang sudah mempunyai kekuatan hukum supaya tetap dibayar.

    “Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya hutang kita menagih dengan disiplin tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar itu perintah Presiden,” ucap Mahfud.

    Sementara, untuk utang pemerintah kepada Jusuf Hamka, Mahfud mengakui benar adanya. Mahfud pun meminta Jusuf Hamka menagih Kementerian Keuangan.

    “Dan kementerian keuangan wajib membayar, karena itu kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula,” ucapnya.

    Mahfud siap membantu Jusuf Hamka jika membutuhkan bantuan teknis. Misalnya seperti membuat memo atau surat.

    “Silakan Bapak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan, kalau bapak memerlukan itu,” kata Mahfud.

    “Tapi menurut saya gampang lah cuma itu, enggak perlu memo memo pastikan aja bahwa yang saya sampaikan itu dari Presiden Republik Indonesia,” tuturnya.

    Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.

    Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

    Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015, sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

    Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020 namun kemudian komunikasi tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.

    Lantaran proses verifikasi yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil, Jusuf Hamka akhirnya kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut.(Red)