Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK, Bripka Andry Tetap Harus Jalani Sidang Etik

    0
    52

    Riau,(Cakrayudha-hankam.com) – Nama Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mendadak ramai diperbincangkan usai dirinya membongkar setoran Rp650 juta ke komandannya Kompol Petrus Hottiner Simamora. Bripka Andry mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).

    Kepolisian Daerah Riau masih terus mencari keberadaan Bripka Andry. Bahkan Bripka Andry juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bripka Andry sudah tidak berdinas sejak dimutasi pada Maret 2023. Terlebih saat ini dia berstatus desersi. Bripka Andry akan dibawa ke sidang etik.

    “Keputusan sidang kode etik itu kewenangan dari komisi kode etik yang dalam memutuskan tidak dipengaruhi oleh siapapun,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (11/6).

    Hingga saat ini Bripka Andru masih belum dapat dimintai keterangannya secara langsung terkait setor-setoran terhadap Kompol Petrus. “Bid propam ini masih dalam melakukan pencarian,” tegas Nandang.

    Bripka Andry sempat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada pekan lalu. Namun, belum juga diproses oleh LPSK.

    “Kalau untuk menjadi terlindung LPSK ya syarat formil materil harus dipenuhi, kemudian kita investigasi maupun asesmen kebutuhan perlindungan apa, butuh bantuan apa gitu kan, jadi belum bisa dilakukan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (8/6).

    Sekadar informasi, proses telaah yang dilakukan LPSK dilakukan guna menilai syarat kelengkapan formil dan materiil permohonan perlindungan.

    Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan kepada LPSK.

    Sehingga dalam beberapa hari ke depan LPSK, akan memutuskan apakah permohonan perlindungannya yang dilayangkan Bripka Andry Darma Irwan dikabulkan atau tidak.

    Untuk diketahui bila permohonan ini dilakukan Bripka Andry Darma Irwan setelah curhatannya soal setoran uang ke atasan akibat viral di media sosial. Lewat akun andrydarmairawan07.2. Dia menampilkan beberapa bukti percakapan screenshot yang dengan Kompol Petrus yang diduga atasannya.

    Slide yang diunggah akun itu juga menampilkan screenshoot bukti transferan dengan nilai beragam dengan nama tujuan penerima Petrus Hottiner Simamora.

    Andry juga menyebut bahwa Danyon Kompol Petrus meminta untuk mencairkan uang dari luar dan sudah disetorkannya sebesar RP650 juta dilengkapi dengan bukti transfer.

    “Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan, serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada Kompol Petrus dibuktikan dengan chat WhatsApp. Sebelum saya dimutasi, saya diminta oleh Kompol P mencari dana sebesar Rp53 juta untuk membeli lahan,” tulis Andri di akun pribadi Instagramnya.(Red)