Bela Tunangan Korban Pembunuhan di Toko Lami Diputus Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    0
    332

    Pasuruan (cakrayudha-hankam.com). Putri Nabilatul Kasiati atau dipanggil Bela tunangan korban pembunuhan di Toko Lami Pasuruan divonis hukuman 1 (satu) tahun sembilan bulan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 tahun 6 bulan. Selasa (11 April 2023)

    Sidang terbuka yang digelar Pengadilan Negeri kota Pasuruan yang terdaftar dalam perkara nomor 15/Pid.B/2023/PN Psr, dimulai pukul 13.20 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuniar Yudha Himawan. Dihadiri oleh jaksa penuntut umum Wahyudiono, Penasehat Hukum terdakwa Elis Andarwati, orang tua korban pembunuhan Fathurosi yaitu Jainudin, orang tua terdakwa Putri Nabilatul Kasiati yaitu pak Jo, dan wartawan media elektronik.

    Terdakwa Putri Nabilatul Kasiati dipanggil juga Bela tidak hadir secara fisik akan tetapi dihadirkan secara online.

    Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yuniar Yudha Himawan, “Menyatakan Putri Nabilatul Kasiati bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PUTRI NABILATUL KASIATI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
    Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).”

    Majelis Hakim tidak membacakan apa yang mendasari pertimbangan-pertimbangan yang menjadi putusan tersebut.

    Dalam hal ini putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kota Pasuruan Wahyudiono yaitu,”
    M E N U N T U T
    Supaya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
    Menyatakan terdakwa PUTRI NABILATUL KASIATI bersalah melakukan tindak pidana “memberikan keterangan palsu diatas sumpah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PUTRI NABILATUL KASIATI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
    Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).”

    Ayah korban pembunuhan Fathurosi, Jainudin menyampaikan, “Kenapa putusan majelis hakim yang mulia lebih rendah dari tuntutan jaksa, seharusnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan maksimal 7 (tujuh) tahun karena nyawa anak saya tidak dapat kembali, sesuai dengan pasal yang didakwakan yaitu Pasal 242 ayat (1) KUHP yang berbunyi,” Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.” Hal ini sangat jauh dibawah ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yang tentunya tidak akan membuat jera pelakunya,” ujar Jainudin dengan rasa kecewa. Red