Sasar Lima Lokasi, Polres Pasuruan Kota Amankan Miras Tak Berizin

0
51

PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Polres Pasuruan Kota bersama TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Bakesbangpol, dan Pemerintah Kota Pasuruan menggelar operasi gabungan untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) di sejumlah tempat usaha.

Operasi menyasar lima lokasi, yakni Cafe De Paravan, Cafe Love Story, warung di Terminal Lama, Cafe 87 Pleret, dan Cafe 35. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah minuman keras yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan unsur terkait dalam memastikan aturan peredaran minuman beralkohol dipatuhi.

“Malam ini kita melakukan razia di Cafe Love Story dan Cafe De Paravan. Bersama tim gabungan, kami turun langsung memeriksa kondisi di lapangan dan menemukan barang bukti berupa minuman keras,” ujar Adi Wibowo, Sabtu (7/11/2026).

Ia menegaskan, penertiban dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai izin yang dimiliki. Menurutnya, izin sebagai distributor atau perdagangan partai besar tidak serta-merta membenarkan penjualan eceran maupun konsumsi minuman beralkohol di tempat.

“Jika izin yang dimiliki tidak mencakup penjualan eceran maupun konsumsi di tempat, tentu aktivitas tersebut harus ditertibkan sesuai ketentuan. Pemerintah tidak ingin aturan diabaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan dan mematuhi peraturan daerah. Operasi serupa akan terus dilaksanakan secara terukur untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Pengamanan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan aturan dan tidak berarti tempat usaha yang menjadi sasaran operasi telah disegel. (Red/RMT/HS)