PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Dugaan pengambilan paksa telepon genggam milik wartawan oleh oknum petugas keamanan RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan saat menjalankan tugas jurnalistik, Senin (2/11/2026), menjadi alarm serius bagi manajemen rumah sakit.
Berawal dari teguran terkait aktivitas merokok, persoalan berkembang menjadi perdebatan hingga telepon genggam wartawan diduga diambil saat melakukan perekaman. Meski perangkat tersebut telah dikembalikan, bukan berarti persoalan selesai.
Rachmat Hidayatullah, akrab disapa Cak Gundul, menilai tindakan tersebut perlu dievaluasi secara serius. Petugas keamanan memang berwenang menjaga ketertiban, tetapi bukan berarti bebas mengambil alih barang pribadi atau mengintimidasi aktivitas jurnalistik.
“RSUD itu fasilitas pelayanan publik, bukan kerajaan security. Menegakkan tata tertib ada prosedurnya, bukan dengan tindakan yang berpotensi melampaui kewenangan. Jangan sampai seragam keamanan dijadikan alasan untuk bertindak sewenang-wenang,” tegasnya. Rabu (4/11/2026).
Ia mengingatkan, Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Karena itu, Direktur RSUD tidak cukup hanya menunggu persoalan mereda. Harus ada klarifikasi terbuka, evaluasi SOP, dan pembinaan terhadap petugas keamanan.
Wartawan bukan kebal aturan, tetapi petugas keamanan juga bukan penegak hukum yang berhak bertindak sesuka hati.
Publik kini menunggu: apakah manajemen RSUD berani mengevaluasi tindakan bawahannya, atau justru membiarkan persoalan ini berlalu tanpa pertanggungjawaban?
Sebab, rumah sakit seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh pelayanan dan rasa aman, bukan tempat munculnya ketakutan ketika seseorang menjalankan hak mencari informasi.
Jangan sampai kewenangan berubah menjadi kesewenang-wenangan.
(Red/RMT/Hs)

