Berkas Korporasi PT SMI Jadi Harapan 7.871 Korban Robot Trading NET89

0
16

JAKARTA || Cakrayudha_hankam.com – Penantian ribuan korban dugaan investasi bodong robot trading NET89 untuk mendapatkan kembali kerugian memasuki babak penting. Setelah 13 berkas perkara perorangan diputus pengadilan, kini penyidikan terhadap PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) sebagai tersangka korporasi menjadi perhatian utama.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut berkas korporasi tersebut masih dalam tahap penyidikan untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menegaskan penuntasan perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak korban.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan visi Kapolri, Polisi Bersama Masyarakat.

Sementara itu, Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, menjelaskan bahwa penyidikan korporasi penting untuk menelusuri pertanggungjawaban hukum perusahaan sekaligus menjangkau aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Penyidik mengungkapkan, hasil penelusuran dan penyitaan aset NET89 mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun. Aset tersebut tersebar dalam bentuk uang, tanah, bangunan, vila, hotel, dan sejumlah properti lainnya.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memverifikasi penghitungan restitusi terhadap 7.871 korban dengan nilai mencapai Rp1.514.168.112.100.

Dua pengendali utama PT SMI, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, sebelumnya telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara secara in absentia. Keduanya hingga kini masih buron.

Perkara NET89 diduga menggunakan skema Ponzi dengan menawarkan keuntungan tetap melalui aktivitas robot trading. Dalam proses penyidikan, dana member disebut tidak benar-benar diperdagangkan sebagaimana dijanjikan.

Kini, penyelesaian berkas korporasi PT SMI menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum tersebut. Bagi ribuan korban, harapan tidak berhenti pada vonis terhadap para pelaku, tetapi juga pada kepastian mekanisme pengembalian kerugian sesuai ketentuan hukum. (Red/hs/rmt)