Kasus KONI Kota Pasuruan Jangan Berhenti pada Dua Tersangka, Ke Mana Aliran Dana Bermuara?

0
46

PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Penanganan dugaan penyimpangan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan menjadi perhatian publik. Penetapan dua tersangka dari unsur pengurus merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Namun, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana penyidik menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut?

Perhatian publik tidak hanya tertuju pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga pada keseluruhan mekanisme pengelolaan anggaran. Mulai dari pengajuan proposal cabang olahraga (cabor), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pencairan dan realisasi belanja, penyaluran dana pembinaan atlet, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Jika dugaan penyimpangan pembelanjaan dan ketidaksesuaian LPJ menjadi bagian dari materi perkara, setiap tahapan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah. Siapa yang menyusun, memverifikasi, menyetujui, hingga menerima manfaat dari penggunaan anggaran merupakan bagian dari rangkaian yang patut ditelusuri.

Pengurus cabang olahraga juga dapat dimintai keterangan apabila memiliki keterkaitan dengan alur penggunaan dana. Namun, keterlibatan administratif, pengajuan proposal, maupun penandatanganan dokumen tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Penilaian terhadap setiap pihak harus didasarkan pada bukti dan peran masing-masing.

Selain dana hibah pemerintah, transparansi sumber pendanaan lain, termasuk sponsor, juga menjadi perhatian. Informasi mengenai dugaan penyimpangan dana sponsor yang beredar di ruang publik masih memerlukan verifikasi. Karena itu, perlu kejelasan apakah sumber dana tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau berada di luar konstruksi penyidikan.

Kejaksaan Buka Peluang Pengembangan Perkara

Menanggapi perkembangan penanganan perkara tersebut, Mugiono Kurniawan, S.H., M.H., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil yang diperoleh, porsi anggaran terbesar berada di lingkungan sekretariat.

“Kami melihatnya dari hasil yang kami peroleh, porsi terbesarnya itu ada di sekretariat. Di situlah kami melihat peluang dari kedua tersangka ini untuk menyalahgunakan anggaran tadi,” ungkap Mugiono. Rabu (03/11/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa pendalaman masih dilakukan melalui permintaan keterangan tambahan kepada sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Pengembangan perkara terhadap pihak lain tetap terbuka apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Saat ini kami sedang mendalami lagi dari para saksi yang pernah kami periksa untuk meminta keterangan dalam rangka pengembangan penyelidikan. Namun, tidak menutup kemungkinan, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya indikasi pihak-pihak lain, termasuk pihak yang diduga menikmati hasilnya, kami tidak akan ragu untuk mengembangkan perkara tersebut,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain masih terbuka. Meski demikian, penentuan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Menelusuri Aliran Dana, Menjaga Kepercayaan Publik

Perkara KONI bukan semata persoalan administrasi organisasi olahraga. Di dalamnya terdapat kepentingan pembinaan atlet, keberlanjutan program olahraga, serta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik.

Karena itu, sejumlah pertanyaan layak memperoleh penjelasan resmi: sejauh mana penelusuran aliran dana telah dilakukan? Apakah laporan pertanggungjawaban seluruh cabang olahraga telah diperiksa? Bagaimana mekanisme verifikasi dan pengawasan penggunaan anggaran? Apakah dana sponsor turut ditelusuri apabila ditemukan relevansi dengan perkara?

Publik tidak sedang meminta penambahan jumlah tersangka, melainkan mengharapkan proses hukum yang terang, objektif, dan menyeluruh. Setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara pihak yang belum terbukti harus tetap memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan perkara tidak diukur dari banyaknya pihak yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari kemampuan mengungkap fakta, menelusuri pertanggungjawaban anggaran, dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Kepentingan atlet harus dilindungi. Dan kepercayaan masyarakat harus dijawab dengan penegakan hukum yang transparan dan tuntas. (Red/RMT)