Kejari Pasuruan Tahan Dua Pengurus KONI, Kerugian Negara Rp481,7 Juta

0
20

PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan Ketua Umum KONI berinisial GS dan bendahara berinisial ACIB sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2023–2025. Keduanya ditahan pada Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan keterangan Kejari, penyidikan menemukan dugaan pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik telah memeriksa 68 saksi dari unsur pengurus KONI, dinas pengampu, sekretariat, hingga pihak penyedia. Barang bukti yang dikumpulkan meliputi dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan dan stempel yang diduga palsu. Penyidik juga meminta keterangan dua orang ahli.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan tertanggal 16 Oktober 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 sebagai pasal primair dan Pasal 604 sebagai pasal subsidiair dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan terkait dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 29 Oktober hingga 17 November 2026. Penyidik selanjutnya mendalami keterangan para tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada penuntut umum.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena dana hibah KONI berkaitan dengan pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga daerah.

Kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: RMT | Editor: Redaksi/HS