MADAS Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sumber Dawesari, Penolakan Surat Camat Jadi Tanda Tanya

0
33

PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan Ormas MADAS Sedarah. Dugaan praktik jual beli jabatan yang mencuat mendorong MADAS meminta agar seleksi berlangsung transparan, objektif, dan murni berdasarkan hasil tes, bukan titipan maupun mahar.

Agenda penetapan dan pengumuman calon yang berhak mengikuti seleksi digelar pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.08 WIB di Balai Desa Sumber Dawesari. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Grati, pemerintah desa, panitia penjaringan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para bakal calon perangkat desa.

MADAS MINTA SELEKSI BERSIH DAN TRANSPARAN

Ketua DPC MADAS Sedarah Kabupaten Pasuruan, Yudhie Hargianto, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penjaringan harus berjalan terbuka dan bebas dari praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

“Kami meminta penjaringan perangkat Desa Sumber Dawesari berlangsung kondusif, transparan, dan terbuka. Jangan sampai ada sogokan atau jual beli jabatan. Hasil seleksi harus murni berdasarkan kemampuan peserta,” tegas Yudhie.

Ketua DPAC MADAS Grati, H. Bari, juga meminta agar tidak ada peserta yang diuntungkan karena titipan maupun dugaan pembayaran tertentu. Ia mengusulkan agar tim penguji berasal dari luar wilayah Grati atau Pasuruan guna meningkatkan kepercayaan terhadap objektivitas hasil seleksi.

“Kami berharap penguji didatangkan dari Surabaya atau Malang agar prosesnya profesional dan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan,” ujar H. Bari.

PENOLAKAN SURAT CAMAT DIPERTANYAKAN

MADAS turut menyoroti informasi mengenai penolakan surat undangan audiensi dari Kecamatan Grati yang ditujukan kepada panitia untuk meminta klarifikasi. Yudhie mempertanyakan alasan penolakan tersebut dan meminta panitia memberikan penjelasan terbuka.

Sementara itu, Camat Grati, Hari Hijroh Saputro, S.STP., menyampaikan kepada Cakra Yudha Hankam melalui pesan WhatsApp bahwa proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa masih dalam pemantauan kecamatan.

“Kecamatan sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan Perbup 154 Tahun 2022,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kewenangan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa berada pada panitia sesuai ketentuan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan jual beli jabatan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Keterangan langsung dari panitia mengenai dugaan tersebut maupun alasan penolakan surat undangan masih diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara berimbang.

Cakra Yudha Hankam menegaskan pentingnya proses seleksi perangkat desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku. Hak jawab dan klarifikasi dari panitia serta pihak terkait tetap terbuka demi menjaga prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

(TIM CAKRA YUDHA HANKAM)