Prabowo Sebut Dana Daerah Tak Dikurangi, Alokasi TKD Turun Rp204,6 Triliun

0
21

JAKARTA || Cakrayudha_hankam.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah pusat tetap berkomitmen membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Dilansir dari Tribunnews.com, Prabowo meminta para kepala daerah tidak khawatir terhadap dukungan anggaran pemerintah pusat.

“Bukan kita kurangi uang ke kabupatenmu,” kata Prabowo.

Dalam laporan tersebut, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) disebut turun dari Rp919,9 triliun menjadi Rp693 triliun, sebelum kemudian meningkat menjadi Rp715,3 triliun. Berdasarkan angka itu, alokasi terakhir masih lebih rendah Rp204,6 triliun dibandingkan angka awal, atau turun sekitar 22,2 persen.

Prabowo menyatakan dana yang mengalir ke kabupaten dan provinsi pada masa pemerintahannya akan lebih besar dibandingkan periode sebelumnya. Ia juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekonomi rakyat.

TKD merupakan bagian dari belanja negara yang disalurkan kepada pemerintah daerah untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

ANALISIS

Pernyataan Presiden bahwa dana daerah tidak dikurangi perlu dibaca dengan membedakan alokasi anggaran dan realisasi penyaluran. Alokasi menunjukkan besaran anggaran yang ditetapkan, sedangkan realisasi menunjukkan dana yang benar-benar disalurkan atau dibelanjakan dalam periode tertentu.

Penurunan alokasi nasional tidak otomatis berarti setiap daerah mengalami pengurangan penerimaan dalam besaran yang sama. Sebaliknya, klaim bahwa dana yang mengalir ke daerah meningkat juga perlu diuji menggunakan data realisasi antartahun dengan periode dan cakupan yang sebanding.

Karena itu, penilaian terhadap kebijakan TKD tidak cukup hanya mengacu pada pernyataan politik atau angka pagu nasional. Data penyaluran aktual, distribusi anggaran antardaerah, serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan pembangunan perlu menjadi dasar evaluasi. (Redaksi/RMT/HS)